Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan merupakan sebuah upaya pengoptimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam rangka perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti tanpa menghilangkan nilai-nilai HAM warga binaan dengan mengklasifikasikan mereka berdasarkan karakteristik dan perubahan perilaku. Perbaikan serta pengoptimalan dalam penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan merupakan hal yang mutlak. Oleh karena itu, unit pelaksana teknis perlu memperhatikan pengembangan dari kompetensi petugas pemasyarakatan.
Pelaksanaan tugas Pembimbing Pemasyarakatan harus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat sehingga menjadi titik penting dalam proses litmas (penelitian masyarakat) yang harus dilakukan karena akan membantu dari warga binaan pemasyarakatan sebagai transisi menjadi pribadi yang lebih baik pada saat kembali ke lingkungan masyarakat  setelah selesai melaksanakan kewajibannya di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Penelitian kemasyarakatan atau litmas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan dalam pasal (1) ayat (3) yaitu penelitian kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Sesuai dengan pasal 38 ayat (1) dan (2), pembinaan bimbingan kepada narapidana serta klien pemasyarakatan yang akan dibina diluar lembaga pemasyarakatan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang dimana hasil penelitian tersebut akan diberikan sebagai pertimbangan oleh kepolisian, pengadilan, dan juga pihak-pihak lain.
Pada satuan Unit Teknis Pelaksana Pemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah  Aparatur Sipil negara (ASN) yang merupakan pejabat fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional.Â
Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses penelitian pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan merupakan pasukan terdepan karena memiliki peran penting yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berfungsi dalam proses peradilan pidana serta pelaksanaan proses dan tahap pembinaan Pemasyarakatan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: PAS6.PK.01.05.02- 572 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan Litmas memaparkan bahwa Litmas bertujuan dalam upaya mengungkapkan latar belakang terjadinya tindak pidana untuk mengetahui tingkat risiko dan kebutuhan pelanggar hukum, menentukan program pelayanan tahanan, proses dan tahap pembinaan WBP, evaluasi pelaksanaan program pembinaan, dan menentukan keberhasilan penanganan terhadap WBP. Salah satu proses revitalisasi pemasyarakatan adalah dengan meningkatkan performa kinerja dari pembimbing kemasyarakatan serta  pengoptimalisasi dari tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang wajib dilakukan, baik secara struktur maupun secara substansi.
Diharapkan agar revitalisasi pemasyarakatan ini dapat menumbuhkan kesadaran pelanggar hukum atas kesalahannya, adanya perubahan perilaku dari pelanggar hukum, dan menurunnya residivis pelanggar hukum. Oleh karena itu, seluruh petugas Pemasyarakatan termasuk Pembimbing Kemasyarakatan wajib memahami tugas dan fungsinya masing-masing dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. Warga binaan ketika selesai menjalani kewajiban di lapas dapat berdaya kembali, memiliki karakter dan dapat kembali diterima oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H