Mohon tunggu...
I KetutArtawijaya
I KetutArtawijaya Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan

1 November 2022   14:28 Diperbarui: 1 November 2022   14:42 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui bersama, jika Lembaga Pemasyarakatan tidak lagi menjadi penjara atau tempat tidur sementara bagi warga binaan.

Namun lebih jauh, Lapas memiliki misi untuk mengembalikan warga binaan kedalam tatanan masayarakat yang seharusnya.

Oleh karena itu, sejumlah upaya dilakukan demi tercapainya tujuan tersebut.

Dalam Permenkumham No 18 Tahun 2018 dijelaskan jika ada 3 upaya yang harus dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan demi tercapainya revitalisasi.

Lalu apa saja 4 upaya tersebut? Berikut ini adalah 4 upaya yang harus dilakukan oleh lembaga pemasyarakatana dalam rangka upaya revitalisasi pemasyarakatan :

  1. Pelayanan Tahanan
  2. Pembinaan Narapidana
  3. Pembimbingan Klien
  4. Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan

Dalam 4 upaya tersebut tersiratkan makna jika Warga Binaan juga tetap memiliki sejumlah Hak Asasi Manusia yang tetap harus dilindungi walaupun berada dalam Lapas.

Selain itu, revitalisasi juga berperan untuk menjaga hak warga binaan untuk mendapat sejumlah keringanan seperti remisi, cuti, hingga pembebabasan bersyarat.

Permenkumham No 15 Tahun 2018 juga memaparkan secara jelas tentang bagaimana sistem revitalisasi ini berjalan

Selain dibedakan secara jenis kelamin dan umur, warga binaan juga dibagi sesuai risiko narapidana dalam melakukan penyimpangan masyarakat kembali.

Ada 4 tingkatan revitalisasi pembinaan narapidana sesuai risiko, yakni sebagai berikut :

Lapas Super Maximum Security 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun