Seperti yang kita ketahui bersama, jika Lembaga Pemasyarakatan tidak lagi menjadi penjara atau tempat tidur sementara bagi warga binaan.
Namun lebih jauh, Lapas memiliki misi untuk mengembalikan warga binaan kedalam tatanan masayarakat yang seharusnya.
Oleh karena itu, sejumlah upaya dilakukan demi tercapainya tujuan tersebut.
Dalam Permenkumham No 18 Tahun 2018 dijelaskan jika ada 3 upaya yang harus dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan demi tercapainya revitalisasi.
Lalu apa saja 4 upaya tersebut? Berikut ini adalah 4 upaya yang harus dilakukan oleh lembaga pemasyarakatana dalam rangka upaya revitalisasi pemasyarakatan :
- Pelayanan Tahanan
- Pembinaan Narapidana
- Pembimbingan Klien
- Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan
Dalam 4 upaya tersebut tersiratkan makna jika Warga Binaan juga tetap memiliki sejumlah Hak Asasi Manusia yang tetap harus dilindungi walaupun berada dalam Lapas.
Selain itu, revitalisasi juga berperan untuk menjaga hak warga binaan untuk mendapat sejumlah keringanan seperti remisi, cuti, hingga pembebabasan bersyarat.
Permenkumham No 15 Tahun 2018 juga memaparkan secara jelas tentang bagaimana sistem revitalisasi ini berjalan
Selain dibedakan secara jenis kelamin dan umur, warga binaan juga dibagi sesuai risiko narapidana dalam melakukan penyimpangan masyarakat kembali.
Ada 4 tingkatan revitalisasi pembinaan narapidana sesuai risiko, yakni sebagai berikut :
Lapas Super Maximum SecurityÂ