Mohon tunggu...
I GDESUKANTA
I GDESUKANTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Poltekkes kemenkes Mataram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat

17 Oktober 2022   14:09 Diperbarui: 17 Oktober 2022   14:15 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai suatu profesi yang berbeda dengan profesi lain,keperawatan haruslah memiliki suatu cara pandang yang berbeda dalam menyikapi setiap permasalahan yang ada dalam profesinya. Dalam memberikan asuhan keperawatan yang merupakan bentuk layanan professional keperawatan hendaknya perawat harus memperhatikan seluruh aspek yang termasuk dalam pradigma keperawatan,yaitu manusia sebagai makhluk holistic dan unik dengan segala macam kebutuhannya, lingkungan internal maupun eksternal didalamnya terdapat stressor -- stressor yang akan mempengaruhi kondisi sehat dan sakitnya manusia.sehingga keperawatan harus berperan untuk meningkatkan derajat Kesehatan dan membantu manusia berada dalam rentang Kesehatan yang optimal (Hidayat,2008).


Pembangunan kesehatan dilaksanakan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan melibatkan peran masyarakat, dengan harapan kemandirian masyarakat di bidang kesehatan bisa tercapai dan terwujudnya suatu pembangunan kesehatan yang sejahtera. Kemandirian masyarakat dalam menentukan pilihan kebutuhannya termasuk memilih pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan keinginan dan harapannya. Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien menjadi strategi utama organisasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Agar tetap memberikan pelayanan kesehatan yang di harapkan oleh masyarakat (Azwar, 1996)


Perawatan merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan dan salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya pembangunan nasional,karena itu tenaga keperawatan berada di tatanan pelayanan kesehatan terdepan dengan kontak pertama dan terlama dengan klien,yaitu selama 24 jam per hari dan 7 hari per minggu,maka perawat perlu mengetahui dan memahami tentang keperawatan,peran,fungsi dan tanggung jawab sebagai perawat profesional agar dapat memberikan pelayanan keperawatan yang optimal dalam memberikan asuhan keperawatan pada klien. Perawat harus selalu memperhatikan keadaan secara in dividual dari segi bio,psiko,sosial,spiritual dan cultural (Asmadi,2005).


Memanfaatkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan bagi pengguna jasa pelayanan tentunya memperhatikan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan tersebut.Layanan dikatakan memuaskan apabila harapan penggunannya terpenuhi ketika menerima layanannya, kalau harapan tidak dapat terpenuhi, citra layanan menjadi buruk di mata penggunanya. Kepuasan pasien sering dipandang sebagai suatu komponen yang penting dalam pelayanan kesehatan.Keramahan dan kenikmatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan klinis dapat mempengaruhi kepuasan pasien dan ketersediaannya untuk kembali ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan berikutnya.Umumnya fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah kurang/tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.Salah satu penyebabnya adalah bahwa umumnya mutu layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah masih belum atau tidak memenuhi harapan pasien dan atau masyarkat (Pohan, 2006).


Kepuasan adalah tingkat keadaan yang dirasakan seseorang yang merupakan hasil dari membandingkan penampilan atau outcome produk yang dirasakan dalam hubungannya dengan harapan seseorang .Kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan juga ditentukan oleh kesinambungan pelayanan kesehatan.Karena kepuasan mempunyai hubungan yang erat dengan mutu pelayanan, maka aspek kesinambungan ini juga turut diperhitungkan sebagai salah satu syarat pelayanan kesehatan yang bermutu.Secara umum disebutkan bahwa pelayanan kesehatan bermutu apabila pelayanan tersebut bersifat berkesinambungan, dalam arti tersedia setiap saat, baik menurut waktu dan ataupun kebutuhan pelayanan kesehatan (Juliana, 2008).


Unit Pelaksana Teknis (UPT) menurut Peratran Daerah Kabpaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus adalah sebagai unsur pelaksana tugas tehnis yang dipimpin seorang kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dinas Kesehatan memiliki UPT yang terdiri dari UPT Pyskesmas dan UPT Laboratorium Kesehatan yang bertugas sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat secara langsung di bidang kesehatan.( DKK Kudus, 2014).


Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu ciri pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagai tujuan dari pendayagunaan aparatur negara. Oleh karena itu peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan upaya terus menerus, berkelanjutan dan dilaksanakan oleh semua jajaran aparatur pemerintah, termasuk didalamnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. (Kepmenpan RI, 2003)


Kejelasan Petugas Pelayanan Dari tabel 10 diketahui bahwa sebanyakk 296 responden (74,0%) menyatakan kejelasan petugas pelayanan adalah jelas. Adapun responden yang menyatakan kejelasan petugas pelayanan tidak jelas sebanyak 5 responden (1,2%). keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan merupakan unsur penting untuk menunjang kepuasan pasien/responden. Keberadaan dan kepastian petugas merupakan sarana untuk memudahkan pasien/masyarakat dalam memperoleh informasi tentang layanan yang mereka perlukan (Ishaq, 2013).


Kedisiplinan Petugas Pelayanan Berdasarkan tabel 11 diketahui bahwa kedisiplinan petugas layanan kesehatan adalah disiplin sebanyak 357 responden (89,2%. Adapun responden yang menyatakan kedisiplinan petugas pelayanan tidak disiplin sebanyak 1 responden (0,2%). Dapat disimpulkan bahwa rata -- rata kedisiplinan petugas kesehatan menurut responden adalah disiplin.Unsur kedisiplinan petugas memiliki kinerja pelayanan dengan kategori Baik.Kedisiplinan petugas pelayanan merupakan kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pasien terutama terhadap konsistensi waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Kedisiplinan juga mempunyai arti ketepatan waktu. Menurut (Alamsyiah (2012)

 
Ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan kesehatan merupakan tanggug jawab dari kinerja petugas kesehatan itu sendiri yang di dalamnya menyangkut perencanaan kesehatan, yakni identifikasi masalah, penetapan prioritas masalah kesehatan, menetapkan tujuan, rencana kerja atau rumusan kegiatan, menetapkan sasaran, susunan organisasi, rencana kegiatan sampai evaluasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun