Mohon tunggu...
Ulik Liana Dewi
Ulik Liana Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

S1 Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Pendidikan Ganesha.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

HAM Tidak Hanya Pelajaran bagi Mahasiswa, Tapi Senjata Memperjuangkan Keadilan di Indonesia!

12 Juli 2024   12:28 Diperbarui: 12 Juli 2024   12:34 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://samudrafakta.com/peringatan-hari-ham-sedunia-10-desember-berikut-10-contoh-pelanggaran-ham-ringan-sehari-hari/

Di tengah gempuran informasi dan tuntutan akademik, mahasiswa seringkali terjebak dalam rutinitas belajar yang monoton. Tidak jarang, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya tentang Hak Asasi Manusia hanya dianggap sebagai beban mata kuliah tambahan, tanpa menyadari esensi pentingnya pelajaran tersebut bagi kehidupan mereka. Namun, anggapan ini keliru besar! HAM tidak hanya sebatas teori di bangku kuliah, tapi senjata ampuh bagi mahasiswa untuk memperjuangkan ketidakadilan. Semua mahasiswa mengetahui bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar dan fundamental yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. HAM mencakup nilai-nilai dasar yang penting, di mana tanpa adanya hal yang mendasar tersebut seseorang tidak dapat hidup dengan harkat dan martabat. HAM juga tidak dapat dicabut maupun dibagi-bagi. Namun hanya sedikit mahasiswa yang dapat menggunakan maupun memahami HAM dengan baik. Mahasiswa sebagai pelopor perubahan, bagaikan pedang keadilan yang siap memberantas belenggu ketidakadilan. Namun, pedang keadilan ini membutuhkan ketajaman pisau bedah berupa kajian kritis atau pemahaman yang mendalam tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengatasi kompleksitas zaman dan memperjuangkan keadilan secara efektif. Mahasiswa yang memiliki pemahaman tentang HAM dengan baik, akan meningkatkan kesadaran terhadap hukum, dapat melindungi diri dan orang lain, serta mudah untuk mendapatkan kesejahteraan dalam menempuh pendidikan.

Pertama, pemahaman tentang Hak Asasi Manusia berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa. Perkembangan zaman saat ini sangat berdampak pada krisisnya moral generasi muda, sebagian besar menganggap hukum hanyalah sebagai formalitas semata, sehingga banyak diberitakan di media massa tentang kasus mahasiswa yang melakukan pelanggaran HAM, seperti pelecehan seksual, perundungan, kekerasan dalam pacaran dan tawuran antar mahasiswa. Hal ini sangat memprihatinkan, karena sebagai kalangan yang berpendidikan di jenjang perguruan tinggi, hal seperti itu sangat tidak pantas terjadi. Semua itu terjadi karena kurangnya pemahaman akan Hak Asasi Manusia, sehingga tanpa disadari mereka telah melakukan pelanggaran atas hak-hak orang lain. Dengan memahami hak-hak mereka dan orang lain, mahasiswa dapat meminimalisir pelanggaran yang mereka lakukan dan waspada terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi di sekitar mereka, baik di kampus maupun di masyarakat luas. Misalnya, mahasiswa yang sadar akan hak mereka terhadap kebebasan berpendapat, akan lebih berani dalam menyuarakan pendapat mereka tanpa takut akan represiasi dari pihak yang berwenang. Selain itu, mereka juga dapat berperan aktif dalam advokasi dan pembaruan kebijakan yang lebih adil dan inklusif. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi mahasiswa sebagai pelopor perubahan, tetapi juga memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan transparan.

Kedua, pemahaman tentang Hak Asasi Manusia tidak hanya penting untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk melindungi orang lain dari berbagai bentuk ketindakadilan dan penindasan. Mahasiswa yang memahami hak-hak dasar manusia dapat menjadi advokat yang efektif untuk teman-teman mereka maupun masyarakat luas yang mungkin mengalami diskriminasi, pelecehan, atau kekerasan. Sebagai contoh, seorang mahasiswa yang mengetahui hak-hak korban kekerasan seksual dapat mendampingi dan memperjuangkan keadilan bagi korban dengan lebih efektif. Mereka bisa memberikan dukungan emosional, membantu dalam melaporkan kejadian ke pihak yang berwenang, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Selain itu, mahasiswa yang memahami HAM juga dapat menciptakan program-program atau kampanye di kampus untuk meminimalisir terjadinya segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Kampanye ini bisa berupa seminar, lokakarya, dan diskusi panel yang mengundang pakar HAM, aktivis, dan penyitas kekerasan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan mereka. Melalui kegiatan-kegiatan ini, mahasiswa dapat mengedukasi rekan-rekan mereka mengenai pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi setiap individu, serta cara-cara praktis untuk melakukannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini, mereka tidak hanya melindungi diri mereka sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap individu. Semua tindakan ini akan membantu membentuk generasi muda yang lebih peka terhadap isu-isu HAM dan lebih siap untuk menjadi pemimpin yang adil dan berempati di masa depan.

Ketiga, pemahaman Hak Asasi Manusia juga dapat menjadi alat untuk mendapatkan kesejahteraan sebagai mahasiswa. Pemahaman ini tentunya akan memberikan pengaruh yang besar dalam mencapai kesejahteraan saat menempuh pendidikan seperti mendapat pengajar yang bagus yang dapat mengerti keadaan mahasiswa dan saling menghargai, memperoleh sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar pendidikan yang sebagai mana mestinya, dan mendapat pembimbing akademik yang bisa menjadi motivator karena sekarang ini banyak kasus, dimana mahasiswa sudah menjalankan setiap kewajibannya dengan baik, bahkan mereka membayar uang kuliah tunggal (UKT) untuk mendapatkan fasilitas yang memadai, namun karena beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab membuat hak yang seharusnya didapatkan oleh mahasiswa tidak mereka peroleh. Namun sebagian besar memilih untuk bungkam dan tidak melakukan protes karena merasa hal tersebut umum terjadi dan minimnya pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia membuat mereka berpikir, tidak adanya tindakan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Berdasarkan kasus yang saya temukan, ada fakultas yang menuntut mahasiswanya untuk berkontribusi lebih dalam mencapai target yang telah ditentukan guna meningkatkan kualitas akreditasi pada fakultas tersebut. Tuntutan ini mendorong mahasiswa untuk berkontribusi lebih aktif dalam meningkatkan kualitas fakultas. Seharusnya fakultas sebagai lembaga, mampu menyesuaikan diri dengan menaikan target secara bertahap agar tidak membebani mahasiswa. Jika progres pendidikan diterapkan tanpa adanya survei, maka proses program studi yang dilaksanakan bisa dibilang tidak efektif. Fakultas yang seharusnya mampu mencetak mahasiswa berkualitas menjadi kurang optimal karena terlalu mementingkan akreditasi tanpa memikirkan masa depan mahasiswanya. Akibatnya, mahasiswa di angkatan tersebut menjadi korban dan harus berkontribusi lebih berat dibandingkan angkatan-angkatan lainnya.

Mahasiswa, sebagai agen perubahan dan intelektual muda, memiliki peran penting dalam memperjuangkan keadilan di Indonesia. Pemahaman Hak Asasi Manusia tidak hanya mata kuliah, melainkan senjata untuk memperjuangkan keadilan dan membangun masa depan yang lebih baik. Dengan memahami HAM, mahasiswa dapat meningkatkan kesadaran hukum, melindungi diri dan orang lain, serta mendapatkan hak-hak mereka sebagai mahasiswa untuk mencapai kesejahteraan selama menempuh pendidikan. Mahasiswa yang mengaplikasikan HAM dalam kehidupan sehari-hari akan lebih siap untuk menghadapi tantangan masa depan dan menjadi generasi muda Indonesia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap keadilan dan kemanusiaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun