Saat berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah pada tahun 1999, terjadi pembagian "kekuasaan" atau kewenangan dalam pengelolaan pendidikan. Pendidikan jenjang dasar dan menengah kewenangannya dilimpahkan ke pemerintah daerah sedangkan pendidikan tinggi dikelola oleh pemerintah pusat. Tahun 2017 pengelolaan pendidikan di area pemerintah daerah dilakukan pembagian lagi dimana untuk jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah pertama otoritasnya diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota sedangkan jenjang pendidikan menengah atas/kejuruan dilimpahkan kepada pemerintah provinsi.
    Diberikannya 'kuasa' pemerintah daerah untuk mengelola jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat dijadikan momentum untuk membangkitkan potensi dan kearifan lokal dalam proses pendidikan. Kita tentunya tahu  bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki potensi dan kearifan lokal yang unik dan khas sehingga patut dijaga keajegannya melalui proses pendidikan, sebab pendidikan itu merupakan proses pewarisan nilai dan budaya. Terlebih lagi hal tersebut sudah dilegalkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa kurikulum yang dikembangkan hendaknya dilakukan diversifikasi berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik
     Apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah ? Ya pemerintah daerah bisa mengajak para guru dan akademisi bidang pendidikan untuk duduk bersama menyusun kurikulum atau sumber belajar yang mengintergasikan potensi dan kearifan lokal setempat. Para akademisi tentu dilibatkan dalam riset untuk inventaris kearifan lokal yang potensial untuk ditanamkan dalam pendidikan. Kemudian para guru sebagai praktisi tentunya bisa berdiskusi untuk menghasilkan sebuah strategi pembelajaran, sumber belajar atau media pembelajaran yang berisikan konten kearifan lokal yang sesuai dengan mata pelajaran. Namun perlu dicatat bahwa  dalam proses pengembangan kurikulum agar tidak melenceng dari kurikulum yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Integrasi kearifan lokal dalam pendidikan tentunya akan membuat siswa paham dan merasa dekat dengan daerahnya sehingga kelak dia akan menjadi ujung tombak pelestarian kearifan lokal dan sekaligus mengembangkan keunggulan potensi lokal.
Penulis adalah mahasiswa program studi S3 Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Ganesha
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI