Mohon tunggu...
I Ketut Suar Adnyana
I Ketut Suar Adnyana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pada Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah, FKIP Universitas Dwijendra Denpasar

Lahir pda tanggal 15 Mei 1967 Menamatkan S1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia, Tahun 1992 pada FKIP Universitas Udayana Menyelesaikan S2 bidang Linguistik di Universitas Udayana pada tahun 2008 Menyelesaikan S3 bidang Linguistik di Universitas Udayana tahun 2012

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prosesi Perkawinan Masyarakat Matrilineal Suku Tetun Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur

31 Desember 2020   02:13 Diperbarui: 31 Desember 2020   08:55 2747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pihak keluarga perempuan akan mengadakan pembicaraan mengenai peminangan tersebut. Apabila peminangan sudah disetujui oleh keluarga perempuan, selanjutnya keluarga perempuan akan mengembalikan tanasak-tanasak tersebut ke rumah keluarga laki-laki. Tanasak tersebut diisi beras, kue, daging ayam . 

Apabila jumlah tanasak yang dibawa dulu oleh keluarga laki-laki ke rumah perempuan jumlahnya lima tanasak, keluarga perempuan mengembalikan seluruh tanasak keluarga laki-laki dengan menambahkan lagi beberapa tanasak. Penambahan jumlah ini mengandung makna bahwa  pihak keluarga perempuan menyetujui peminangan yang dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki.

Proses sesolok ini dapat berlangsung berkali-kali. Hal tersebut sangat bergantung kesepakatan antara pihak perempuan dan laki-laki dalam menentukan kapan acara pernikahan secara adat dilakukan.

Para perempuan termasuk ibu kandung dari  remaja perempuan. tidak mempunyai peran dalam pembicaraan walaupun mereka hadir dalam acara tersebut.

Para perempuan hanya berperan dalam menyiapkan makanan, minuman, dan mempersiapkan isi tanasak-tanasak yang akan dibawa ke rumah keluarga laki-laki. Mereka duduk terpisah dengan para laki-laki.  

3)  Hatama Fuik Tebes (Pernikahan Adat)

Setelah acara badu labis (peminangan), aikelete segera diberitahu oleh keluarga perempuan untuk menyampaikan kepada keluarga calon pengantin laki-laki agar segera melakukan acara pernikahan adat. Keluarga calon pengantin perempuan dan calon pengantin laki-laki agar bermusyawarah untuk menentukan hari baik pelaksanaan pernikahan adat.

Para manemaksain sedang membicarakan proses acara pernikahan adat yang dilakukan. Peran para manemaksain sangat besar dalam acara tersebut. Merekalah yang memegang keputusan mengenai acara pernikahan. Orang tua laki-laki tidak ikut berperan dalam mengambil keputusan dan apabila orang tua laki-laki tersebut hadir dalam acara tersebut, dia hanya sebagai pendengar.

Begitu pula dengan para perempuan, mereka  tidak berperan dalam mengambil keputusan. Mereka duduk terpisah dengan para laki-laki dan menunggu  keputusan yang akan diambil oleh para manemaksain.

Peran para perempuan dalam acara pernikahan tersebut hanya mempersiapkan tanasak yang akan dibawa ke rumah pengantin perempuan.. Mereka hanya menerima keputusan yang diambil oleh para laki-laki (para manemaksain). Peran aikelete sangat penting dalam pembicaraan ini. Dia memediasi antara keluarga calon pengantin perempuan dengan laki-laki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun