Mohon tunggu...
I Ketut Suar Adnyana
I Ketut Suar Adnyana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pada Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah, FKIP Universitas Dwijendra Denpasar

Lahir pda tanggal 15 Mei 1967 Menamatkan S1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia, Tahun 1992 pada FKIP Universitas Udayana Menyelesaikan S2 bidang Linguistik di Universitas Udayana pada tahun 2008 Menyelesaikan S3 bidang Linguistik di Universitas Udayana tahun 2012

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prosesi Perkawinan Masyarakat Matrilineal Suku Tetun Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur

31 Desember 2020   02:13 Diperbarui: 31 Desember 2020   08:55 2747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Proses perkawinan ini dikenal dengan perkawinan "kawin masuk". Apabila suami--istri tersebut punya keturunan, anak-anak mereka mengikuti garis keturunan keluarga perempuan.

Nahak menyatakan (2008) secara umum rangkaian adat perkawinan diawali dengan tahapan berikut ini.

1) Hamimak (Masa Perkenalan)

Hamimak merupakan masa perkenalan antara remaja perempuan dengan remaja laki-laki. Pada zaman dahulu perkenalan dapat dilakukan pada saat para remaja menghadiri acara adat  (kdahur dan klibar). 

Ketika para remaja akan menghadiri acara adat, mereka menyiapkan  sirih dan pinang yang ditempatkan pada lalusin atau kabir untuk tempat sirih pinang  laki-laki dan koba atau tanasak untuk tempat sirih pinang perempuan. 

Ketika seorang remaja laki-laki ingin berkenalan dengan seorang remaja perempuan, maka remaja laki-laki  akan memberikan kabirnya kepada remaja perempuan. 

Apabila pihak remaja perempuan menerima kabir milik remaja laki-laki, itu berarti remaja perempuan dapat menerima perkenalan remaja laki-laki tersebut. Perkenalan dilanjutkan dengan mengadakan pertemuan-pertemuan. 

Apabila dalam masa perkenalan tersebut remaja laki-laki merasa jatuh cinta kepada remaja perempuan, remaja laki-laki akan menyampaikan permintaan kepada remaja perempuan untuk berkunjung ke rumahnya. Kunjungan remaja laki-laki ke rumah perempuan dinamakan hamimak. 

Hamimak itu ada dua, yaitu hamimak lololeten (perkenalan awal) dan hamimak tur labis (masa pacaran). Akan tetapi, pada saat ini proses tersebut tidak lagi dilakukan. Para remaja dapat berkenalan di mana dan kapan saja.

Setelah beberapa kali melakukan hamimak tur labis dan apabila ada kecocokan antara dua remaja tersebut, ada pembicaraan dari keluarga perempuan yang dalam hal ini diwakili oleh om atau paman remaja perempuan untuk meminta kepada keluarga laki-laki agar remaja laki-laki tersebut mau tinggal sementara di rumah remaja perempuan. 

Sejak saat ini remaja laki-laki menjadi penghuni labis   ' labis no ain tian,. Selama masa labis no ain tian ini, keluarga remaja perempuan akan memberikan penilaian terhadap calon menantunya (remaja laki-laki). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun