Mohon tunggu...
Riyan Setyanto
Riyan Setyanto Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Prodi Ilmu Hukum dan suka anime dan membuat suatu karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Pemerintah G20 Indonesia dalam Mewujudkan Workplace Inclusion bagi Tenaga Kerja Penyandang Difabel

4 Oktober 2022   10:05 Diperbarui: 4 Oktober 2022   10:13 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pekalongan - Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi kesulitan untuk mengakses pasar tenaga kerja di tanah air. Minimnya aksebilitas dan stigma yang melekat merupakan masalah klasik yang hingga kini masih menjadi tantangan utama penyerapan talenta difabel ke Angkatan kerja. Para penyandang disabilitas memiliki berbagai macam tantangan dalam hidupnnya. Baik tantangan aksesbilitas,kesetaraan dan stigma. Tak hanya bagi individu disabilitas, tantangan serupa juga dirasakan atau berpengaruh pada keluarga yang non disabilitas.

Ketika aksesbilitas kesempatan kerja bagi disabilitas telah terbuka luas, hal ini tidak serta merta dapat terimplementasikan dengan optimal di dunia kerja. Terdapat tantangan-tantangan yang harus dihadapi disabilitas dalam pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi mereka. Hasil tinjauan dari penelitian Cameron dan Suarez pada tahun 2017 menunjukkan bahwa rumah tangga yang memiliki satu atau beberapa anggota keluarga dengan disabilitas di Indonesia rata-rata memiliki tingkat pendapatan perkapita yang lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya. Beberapa perusahan masih kerap berstigma untuk mencari sumber daya manusia yang berkualitas tanpa cacat. Hal ini terlihat dari proses seleksi yang dijalankan baik itu di perusahaan swasta, BUMD, BUMN dan organisasi pemerintah lainnya. Persyaratan yang digunakan dalam proses seleksi masih banyak mensyaratkan kesempurnaan jasmani dan mental dari para pelamar. Menurut Noermijati selaku guru besar Universitas Brawijaya.

Selain itu, karakteristik lingkungan seperti karakteristik infrastruktur fasilitas public, kekuatan ekonomi daerah tempat tinggal dan juga letak mempengaruhi Kesehatan dan kondisi ekonomi orang-orang disabilitas (Brucker, dkk, 2015; Gilroy, dkk, 2020). Adanya komitmen dari regulasi-regulasi dari tingkat pusat hingga daerah dapat dilihat dalam peluang aksesbilitas kesempatan kerja disabilitas dalam peraturan undang-undang seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (2) yang menyebutkan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Namun demikian, Ban

Dalam Undang-undang No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal 6 butir 2 menyebutkan “Pemenuhan hak disabilitas dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecatatan, Pendidikan dan kemampuannya.” Sedangkan dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 19 menyebutkan “Penyediaan pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis derajat kecacatan dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.”

Setaip regulasi daerah dan nasionaI Inndonesia pada umumnya telah memberikan ruang-ruang pemenuhan  hak disabilitas dalam hal kesempatan kerja. Akan tetapi, tantangan yang muncul  dalam praktik pelaksanaan kesempatan  kerja bagi disabilitas masih harus mereka hadapi. Ada beberapa faktor yang menjadi tantangan pelaksanaan pengelolaan diversitas ini yaitu pertama, banyaknyapraktik diskriminasi. Kedua, proses seleksi kerja yang. Ketiga, stereotip yang diberikan kepada kaum disabilitas. agar memperkuat komitmen perusahaan dan organisasi kerja memberikan kuota kesempatan kerja bagi disabilitas sebesar 1%. Level top manajer dan manajer sumber daya manusua harus mampu melakukan manajemen keanekaragaman secara efisien dan efektif dengan menempatkan pekerja disabilitassesuai derajat kecacatatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun