Untuk menangkap sinyal siaran digital diperlukan alat pesawat televisi yang memiliki alat untuk men-decode siaran tersebut. Alat yang dapat men-decode siaran digital adalah Set Top Box (STB). STB merupakan sebuah perangkat yang dapat mengkonversi sinyal digital kembali ke analog, sehingga penonton dapat menyaksikan televisi Free to air digital pada perangkat televisi analog. Di Indonesia telah merencanakan akan membagikan STB secara gratis yang dibagikan oleh penyelenggara penyiaran yang sudah lulus seleksi kepada masyarakat yang kurang mampu. Sinyal yang dipancarkan oleh stasiun siaran digital terrestial menggunakan frekuensi VHF/UHF yang dimodulasi. Â
Teknologi digital telah memperlihatkan keunggulannya, pemancar analog itu sudah sepantasnya untuk diganti. Alasan yang paling utama penggantian ini adalah demi efisiensi atas pendudukan frekuensi. Sebab frekuensi adalah sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui, sehingga keberadaannya haruslah dimanfaatkan seefisien mungkin. Nah satu-satunya cara yang mampu meningkatkan efisiensi pemakaian frekuensi ini adalah teknologi digital.
Penyiaran digital tentunya memerlukan dasar yang berbentuk undang-undang. Pengertian dan pemahaman penyiaran digital ini perlu diperluas dengan menambahkan data yang disebarluaskan disampinh materi siaran yang selama ini kita terima. Dasar ini yang menjadi aspek utama yang memberikan efek bagi pelaksanaan proses peralihan televisi analog ke televisi digital dengan menyeluruh. Â Pemerintah telah menetapkan dasar peraturan yang mengatur penyelenggaraan mgrasi siaran analog manjadi digital, yaitu :
- Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
- Undang-undang No.32 Tahun 2022 tentang penyiaran
- Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko
- Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 tentang pos, telekomuikasi, dan penyiaran
- Peraturan Menteri Kominfo No.6 Tahun 2021 tentang penyeleggaraan penyiaran
- Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran
Pada Bimbingan Teknis tentang penggunaan perangkat televisi digital dalam menghadapi pelaksanaan ASO yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022, dengan menggunakan teknik Glittering Generalities yang memiliki tujuan agar masyarakat Indonesia bis merubah siaran televisi yang sebelumya menggunakan televisi analog menjadi televisi digital menggunakan alat tambahan yang bernama Set Top Box agar kualitas tontonan menjadi lebih baik.
Tahap pertama analog swich off pada April 2022, Kementrian Komunikasi dan Informatika menyiapkan sedikitnya 6,7 juta perangkat Piranti Set Top Box yang akan dibagikan secara cuma-Cuma kepada masyarakat yang kurang mampu. Penyediaan STB ini merupakan upaya mendukung migrasi televisi analog ke televisi digital pada tahap pertama ASO yang dimulai dari tanggal 30 April 2022. Dalam pendistribusian STB ini, Kementerian Kominfo akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran sekaligus validasi. Proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman perangkat STb ke gudang penyelenggara televisi digital di 341 Kabupaten/Kota.
Setelah melakukan distribusi STB secara door to door ke penerima bantuan, Para petugas akan melakukan verifikasi data penerima bantuan berdasarkan data pribadi seperti KTP, KK, dan tanda Kepemilikan televisi. Apabila data tidak sesuai, maka STB tidak bisa diberikan dan akan dikembalikan ke gudang penyelenggara. Setelah itu, proses serah terima Perangkat STB dan akan dipasang sampai berfungsi dengan baik.
KESIMPULAN
Setelah ditetapkannya Undang- Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum dimulainya proses peralihan penyiaran digital di Indonesia. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 60A ayat 1 disebutkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital". Kehadiran regulasi turunannya sangat penting untuk mendukung kesiapan ekosistem penyiaran digital untuk menerima hadirnya teknologi televisi yang baru, yaitu televisi digital.
Televisi digital memiliki hasil siaran dengan kualitas gambar dan warna yang jauh lebih baik dari yang dihasilkan televisi analog. Sistem televisi digital menghasilkan pengiriman gambar yang jernih dan stabil meski alat penerima siaran berada dalam kondisi bergerak dengan kecepatan tinggi. Televisi digital memiliki kualitas siaran berakurasi dan resolusi tinggi. Teknologi digital memerlukan kanal siaran dengan laju sangat tinggi mencapai Mbps untuk pengiriman informasi berkualitas tinggi
Transisi dari teknologi analog menuju teknologi digital memiliki konsekuensi berupa tersedianya saluran siaran televisi yang lebih banyak. Siaran berteknologi digital yang tidak memungkinkan adanya keterbatasan frekuensi menghasilkan saluran-saluran televisi baru Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran televisi digital mengalami perubahan dari segi pemanfaatan kanal ataupun teknologi jasa pelayanannya. Terjadi efisiensi penggunaan kanal frekuensi berupa pemakaian satu kanal frekuensi untuk 4 hingga 6 program
DAFTAR PUSTAKA