Mohon tunggu...
Hyifa Mufida
Hyifa Mufida Mohon Tunggu... Guru - seorang guru

hobi bersepeda dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Sunah Ab'adh dalam Shalat

25 Maret 2023   14:53 Diperbarui: 25 Maret 2023   15:18 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Shalat merupakan ibadah yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim terutama shalat fardhu yang hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan. Di dalam shalat ada rukun shalat dan juga sunah shalat. Rukun shalat merupakan kewajiban dalam melaksanakan ibadah shalat pada setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Sedangkan sunah shalat adalah ucapan dan gerakan sholat yang tidak termasuk dalam rukun shalat. Meski begitu, sunah-sunah ini tetap menjadi bagian dari ibadah shalat. Berbeda dengan rukun dalam shalat, sunah-sunah dalam shalat apabila hal-hal perkataan atau perbuatan dalam shalat tidak terlaksana maka shalatnya akan tetap sah. Sunah dalam shalat menurut Imam Syafi’i terbagi menjadi dua, yaitu Sunah Ab’adh dan Sunah Ha’iat. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Sunah Ab’adh.

1. Pengertian Sunah Ab’adh

Sunah Ab’adh adalah sunah yang dikerjakan dalam shalat yang jika ditinggalkan maka dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi. Dinamakan sunah ab’adh, karena harus ditutupi dengan sujud sahwi, mirip dengan bagian asli dalam shalat, yaitu rukun. Sementara gerakan atau bacaan shalat selain itu, disebut haiat, tidak perlu ditutupi dengan sujud sahwi dan tidak disyariatkan untuk diberi sujud sahwi. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/126)

2. Bacaan dan gerakan shalat yang termasuk dalam sunah Ab’adh

Sebagaimana seperti pengertian sunah ab’adh diatas, maka kita harus mengetahui apa saja yang termasuk kedalam sunah ab’adh, agar ibadah shalat kita lebih sempurna. Bacaan dan gerakan tersebut apabila tidak dilaksanakan maka harus diganti dengan melaksanakan sujud sahwi. Adapun yang termasuk kedalam bacaan dan gerakan sunah ab’adh adalah sebagai berikut :

  • Membaca Tasyahud awal
  • “Attahiyyâtul mubârakâtush shalawâtut thoyyibâtu liLlâh, assalâmu 'alaika ayyuhan nabiyyu warahmatuLlâhi wabarakâtuh, assalâmu 'alainâ wa 'alâ 'ibâdillâhish shâlihîn, asyhadu al-lâ ilâha illa-Llah, wa asyhadu anna muhammadar rasûlullah.”
  • Membaca shalawat pada tasyahud awal “Allahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammad. wa alaa aali sayyidina muhammad.”
  • Membaca shalawat atas keluarga Nabi Muhammad SAW. Pada tasyahud akhir, yang berbunyi :“Allaahumma shalli'alaa muhammad, wa'alaa aali muhammad, kamaa shallaita alaa ibraahiim wa alaa aali ibraahiim, wabaarik'alaa muhammad wa alaa aali muhammad, kamaa baarakta alaa ibraahiim wa alaa aali ibraahiim, fil'aalamiina innaka hamiidum majiid”
  •  Membaca qunut pada shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan hingga akhir bulan Ramadhan.Allahummah dinii fii man hadaits, wa 'aafiinii fii man 'aafaits, wa tawallanii fii man tawallaits, wa baarik lii fii maa a'thaits, wa qi nii syarra maa qadlaits, fa innaka taqdli wa laa yuqdlaa 'alaik, wa innahuu laa yadzillu mau waalaits, tabaarakta rabbanaa wa ta'aalaits.  

3. Sujud Sahwi

Asal kata sujud adalah sajada-yasjudu-sujudan artinya meletakkan kening di atas tanah. Adapun sahwi berasal dari as-Sahwu was Sahwah berarti melupakan dan melalaikan sesuatu dan beralihnya hati dari sesuatu kepada yang lain. Sementara sahwi dalam salat adalah melupakan sesuatu ketika mengerjakannya. Menurut istilah syariat, sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan oleh seseorang yang menunaikan salat untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam rangkaian ibadah salat sebab kelupaan, baik karena menambah, mengurangi atau ragu. Mazhab Syafi’i memandang hukum sujud sahwi adalah sunnah bagi imam dan orang yang shalat munfarid. Jadi, untuk jamaah yang mengikuti imam atau makmum tidak perlu melakukan sujud sahwi karena dibawah tanggungan imamnya. Adapun tatacara melaksanakan sujud sahwi menurut Imam Syafi’i adalah sebagai berikut :

a. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam :

  • Takbir (Allahu Akbar)
  • Sujud dan membaca do’a “Subhana man laa yanaamu walaa yashu” atau boleh juga membaca bacaan sujud seperti biasa. Bacaan ini dibaca sebanyak 1x akan tetapi sunnahnya dibaca sebanyak 3x
  • Lalu bangun dari sujud sambil mengucap takbir (Allahu Akbar)
  • Duduk iftirasy (saat duduk iftirasy boleh diam saja tidak membaca apa-apa, boleh juga membaca do’a “Robbighfirli warhamni wajburnii warfa’ni warzuqnii wahdinii wa’afinii wa’fu ‘anni”
  • Kemudian sujud yang kedua membaca do’a “Subhana man laa yanaamu walaa yashu” atau boleh juga membaca bacaan sujud seperti biasa. Bacaan ini dibaca sebanyak 1x akan tetapi sunnahnya dibaca sebanyak 3x
  • Selanjutnya bangun dari sujud langsung duduk tahiyat akhir dan langsung salam tanpa membaca apa-apa.

b. Sujud sahwi dilakukan sesudah salam yang disebabkan karena setelah salam baru teringat belum melaksanakan sujud sahwi, kelebihan dan kekurangan jumlah rakaat shalat dan baru teringat setelah salam. Adapun tatacaranya adalah :

  • Lengkapi kekurangan shalat terlebih dahulu, kemudian salam
  • Setelah itu baru sujud sahwi. Sujud dan membaca do’a “Subhana man laa yanaamu walaa yashu” atau boleh juga membaca bacaan sujud seperti biasa. Bacaan ini dibaca sebanyak 1x akan tetapi sunnahnya dibaca sebanyak 3x
  • Takbir (Allahu Akbar)
  • Kemudian sujud kembali dan membaca do’a seperti sujud yang pertama
  • Bangun dari sujud dan duduk tahiyat akhir, kemudian langsung salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun