Jadi, baru-baru ini kominfo menyebutkan bahwa publisher game harus memiliki sebuah "PT" yang berdiri di Indonesia. Ini menjadi sebuah pertanyaan besar di kepala saya sebagai seorang antusias game dan memiliki impian untuk membuat sebuah video game.
Pertanyaan pertama, setiap publisher?
Dari apa yang saya tahu di dunia ini ada dua macam publisher yaitu indie dan company. Publisher indie adalah seorang atau sekelompok orang yang membuat dan memasarkan produknya dengan nama mereka sendiri. Sedangkan publisher company adalah tentunya publisher yang sudah berbentuk perusahaan, contohnya square enix. Publisher game tentu jumlahnya tidak sedikit dan berbagai macam, jadi yang dimaksud di sini apakah benar setiap publisher dari luar harus memiliki PT atau badan di Indonesia? Jika benar itu yang dimaksud, ini benar-benar luar biasa.
Pertanyaan kedua, Apa yang ingin dicapai?
Oke, ada beberapa poin yang mungkin bisa saya tangkap dari ketentuan atau peraturan ini, yaitu mengurangi remaja atau anak-anak di bawah umur untuk menghabiskan waktu bermain video game. Seperti yang kita ketahui, video game dicap berdampak buruk bagi kembang tumbuh anak di Indonesia. Pendapat ini sudah turun temurun, tapi saya juga pernah membahas tentang dampak dari bermain video game di blog pribadi saya sendiri. Tapi apakah hanya itu? Bagaimana dengan orang seperti saya yang memang hobi bermain video game? Content creator? Banyak loh content creator yang butuh video game untuk membuat konten. Jadi, apa sebenarnya yang ingin dicapai? Keuntungan untuk negara kah? Karena saya hanya menemukan sepenggal berita, jadi saya tidak terlalu paham, barang kali bisa dijelaskan apa saja keuntungan untuk negara kita ini.
Pertanyaan Ketiga, Ancaman pemblokiran jika tidak berbadan hukum, berapa lama?
Sebuah headline berita menuliskan bahwa akan ada pemblokiran jika publisher tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Jujur, ini sedikit membuat saya kaget dan tertawa, saya tidak bisa berkata apa-apa. Oke, Pemblokiran ini dalam bentuk apa? dihilangkan dari pasar elektronik seperti play store, app store, dan steam kah? Apakah harus menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki badan jika ingin terbebas dari pemblokiran? Saya masih belum begitu paham.
Pertanyaan Keempat dan terakhir, Mengapa video game di Indonesia selalu dipandang sebelah mata?
Kasus-kasus dalam dunia video game di Indonesia ini bisa dibilang cukup banyak, salah satunya beberapa masa yang lalu, ketika seorang developer game ASLI Indonesia membawa seperangkat alat untuk mengembangkan video game di Indonesia di cegat karena masalah "legalitas". Jika saja kejadian itu tidak terjadi, mungkin perkembangan video game di Indonesia ini bisa bersaing, dan bahkan sudah memberikan keuntungan yang lebih untuk negara ini. Dan sekarang, mulai bermunculan game online, game yang membutuhkan kecepatan internet, dan mereka bilang "untuk apa internet cepat? cuma youtuban doang." Research and development, membutuhkan perlatan yang mumpuni, dan untuk mengembangkan game online, tentu saja dibutuhkan internet yang tidak hanya cepat, tetapi juga stabil.
Ini hanya sebatas opini dan pertanyaan yang muncul di kepala saya ketika mendengar kabar ini. Yah, semoga saja ini justru membawa kebaikan. Tapi, tolong, bantu para pengembang video game di Indonesia. Atau itu tujuannya? Tapi mengapa harus diblokir? Saya hanya bisa menunggu kabar dari peraturan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H