Mohon tunggu...
Hotma VyrmaThondi
Hotma VyrmaThondi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komunikasi Publik dan Ketidakpastian Informasi

27 Oktober 2022   15:50 Diperbarui: 27 Oktober 2022   15:59 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut teorinya, Komunikasi Publik (Public Communication) adalah salah satu jenis komunikasi yang karakteristiknya dilihat  dari jumlah atau banyaknya komunikan. Komunikasi publik dapat dilakukan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat, mulai dari kehidupan sosial, ekonomi, politik (termasuk kehidupan birokrasi), budaya, agama dll. Komunikasi publik adalah aktivitas komunikasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada sejumlah orang dengan maksud untuk menambah pengetahuan, membentuk opini, merubah sikap dan membentuk perilaku publik. Dalam menjalankan komunikasi publik di Indonesia, prosesnya dijamin atau juga dibatasi oleh Undang-Undang.

Komunikasi publik saat ini sedang bermasalah dalam memberikan informasi. Hal itu sering terjadi dalam informasi mengenai kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan pemerintahan. Oleh karena itu dalam penyampaiannya, komunikasi publik haruslah konsisten sehingga masyarakat dapat menerima informasi dengan benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mencapai hal ini, maka para pejabat publik, tokoh politik, tokoh masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak yang berwenang haruslah mengindahkan norma-norma etika komunikasi publik, sehingga proses komunikasi publik di Indonesia benar-benar dapat mengurangi ketidakpastian. Karena komunikasi dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi ketidakpastian yang ada. Untuk menanggapi masalah ini, pemerintah khususnya Kementrian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO) telah menyediakan wadah untuk masyarakat dapat mengetahui kebenaran suatu informasi demi memperjelas komunikasi publik yang beredar. Misalnya, ketika ada berita mengenai pemrintah menyediakan 10 juta lapangan kerja namun pada kenyataannya adalah masuknya tenaga kerja asing khususnya Tiongkok masuk ke Indonesia dalam jumlah yang banyak sedangkan warga negara Indonesia sendiri masih banyak pengangguran. Berita seperti ini memicu banyak perdebatan dan membentuk opini publik yang buruk terhadap pemerintah. Oleh karena itu pihak Kemkominfo ada untuk memperjelas berita ini dengan mengatakan, bahwa kebenaran masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia adalah karena kualifikasi yang dimiliki pemerintah untuk pekerjaan tertentu tidak dimiliki oleh warga Indonesia sehingga dilakukanlah penerimaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Namun begitu, pada akhirnya memang dibutuhkan ruang bicara yang dihadiri oleh berbagai pihak, yaitu masyarakat, pemerintah, dan akademisi. Sehingga dalam ruang bicara itu dapat dilakukan diskusi mengenai keadaan sesungguhnya komunikasi publik di tengah masyarakat saat ini. Kesimpulannya, untuk memecah ketidakpastian dalam komunikasi publik maka komunikasi itu sendiri haruslah dilakukan dengan tidak mengabaikan tujuan dan fungsi. Sehingga etika itu menjadi  Moral Obligation bagi manusia, terlebih pejabat publik yaitu kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat. Dengan demikian etika komunikasi publik haruslah dapat diterapkan oleh pejabat publik dengan melaksanakan fungsi komunikasi secara benar yakni menginformasikan, mendidik, menghibur dan mempengaruhi, menyampaikan informasi secara benar dan tidak berbohong, serta harus dapat menghindarkan masyarakat dari munculnya stereotype yaitu suatu sikap generalisasi mengenai satu keadaan atau sekelompok orang dengan memberikan justifikasi secara subjektif tanpa mengindahkan fakta sebenarnya. Dengan demikian, komunikasi publik dapat tersampaikan dengan baik dan menjawab ketidakpastian karena sejatinya komunikasi dilakukan untuk menjawab ketidakpastian yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun