Mohon tunggu...
Huzarialmer
Huzarialmer Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Redaktur Harian Bangka Pos, Pangkalpinang, Tahun 2001-2009. Saat ini ASN Pranata Humas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Puskesmas Ramah Anak, Asyraf: Jadikan Anak Senang

29 Desember 2022   05:14 Diperbarui: 4 Januari 2023   20:24 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat membuka kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak bagi SDM Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas via Zoom Meeting, di Ruang Rapat DP3ACSKB, Rabu (28/12/2022). foto: dokpri

Pangkalpinang - Puskesmas hendaknya bisa memberikan pelayanan ramah anak. Sehingga ketika anak-anak ingin berobat tidak lagi merasa takut bahkan senang jika dilakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk itu diharapkan puskesmas dapat terus meningkatkan pelayanan sebagai langkah mendukung predikat provinsi layak anak (provila).

Demikian disampaikan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat membuka kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak bagi SDM Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas via Zoom Meeting, di Ruang Rapat DP3ACSKB, Rabu (28/12/2022).

"Kita sudah mendapatkan predikat provila, tetap pertahanan predikat ini dengan meningkatkan kualitas pelayanan. Pelayanan ramah anak harus ada di setiap puskesmas dan sekolah," pesan Asyraf.

Untuk meningkatkan pelayanan ramah anak di puskesmas, kata Asyraf, perlu membangun sinergi dengan dinas kesehatan, puskesmas, hingga posyandu di kabupaten/kota. Sehingga setelah mengikuti kegiatan ini, selanjutnya bisa diimplementasikan dengan baik  

"Kegiatan ini diikuti sejumlah petugas kesehatan, ada juga dari forum Puspa dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. Sehingga ke depan puskesmas ramah anak bisa diimplementasikan," harapnya.

Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang hak-hak anak. Selanjutnya diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres 36 tahun 1990 berisikan kesepakatan untuk menjamin trpenuhinya kebutuhan dasar anak-anak dan hak anak.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA
Anggin Nuzula Rahma, S. Sos. menjelaskan, perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak anak.

Ia menambahkan, harus ada pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan diri kekerasan dan diskriminasi.

"Kenapa hak anak harus dilindungi? Karena secara fisik lemah dan bergantung pada orang dewasa. Secara psikologis rentan dan belum matang, dalam proses perkembangan dan secara hukum, masih di bawah perwalian," ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun