Mohon tunggu...
khafidzah Azmi Hanifah
khafidzah Azmi Hanifah Mohon Tunggu... Administrasi - pelajar

hobi membaca, travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersuci dengan Air Banjir? Bolehkah?

19 Februari 2023   04:39 Diperbarui: 19 Februari 2023   05:55 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com

   Indonesia dikenal dengan negara maritim yang artinya negara kepulauan. Indonesia juga dikenal memiliki keragaman bentuk muka bumi serta letak  geografis yang strategis, karena berada di persilangan antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, dan juga berada di antara dua samudera yaitu, samudera Hindia dan Pasifik.

Karena letak geografis inilah menjadikan Indonesia negara yang mengandung potensi alamiah yang membahayakan. Yaitu, potensi bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan lain sebagainya. Tercatat dalam BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebanyak 1.986 kali bencana alam terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022 sampai hari ini 19 Februari 2023

Sebagai umat Muslim, sudah seharusnya kita menyadari dan meyakini bahwa semua yang terjadi itu datangnya dari Allah Ta'ala. Adapun bencana alam merupakan sebuah musibah yang tidak bisa dielakkan. Musibah bisa menjadi tathir (penghapus) dosa kaum muslimin secara umum, dan menjadi peringatan bagi orang-orang yang tidak meninggikan kalimat Allah.

Pada saat bencana alam terjadi, tak jarang umat Islam menjumpai permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan fikih, terutama ibadah. Sering muncul kebingungan di tengah korban bencana, bagaimana pelaksanaan ibadah dalam situasi yang tidak bisa dikatakan normal ini, krisis air bersih, tubuh yang penuh luka, ada bagian tubuh yang diperban, atau jatuh sakit yang parah.

 Padahal sebagaimana yang telah diketahui bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam dan melaksanakan thaharah merupakan syarat sah bagi yang hendak melaksanakan shalat.

korban bencana alam tetap ada kewajiban baginya thaharah jika hendak melaksanakan shalat. Adapun jika terjadi krisis air bersih, maka boleh menggunakan air keruh atau air banjir yang bercampur dengan tanah, dengan syarat; tidak ditemukan komponen najis di dalamnya, tidak kurang dari 2 qullah (270 Liter) dan tidak mengubah sifat air baik dari bau, warna dan rasa.

Korban bencana alam yang mengalami sakit atau luka, baik di perban atau tidak, yang mana luka tersebut tidak bisa terkena air karena khawatir sakitnya akan bertambah parah, menghilangkan manfaat anggota tubuh yang sakit atau bahkan khawatir sampai menghilangkan nyawa, maka diperbolehkan untuk tayamum sebagai ganti wudhu dan mandi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun