Bahkan hanya memberikan dua pilihan apakah melepas identitas tersebut (cadar) karena ini merupakan peraturan institusi maka engkau harus tunduk padanya ataukah mengundurkan diri, dengan catatan engkau tidak melaporkannya pada pihak manapun terlebih lagi memviralkannya di social media seperti yang akhir-akhir ini marak terjadi. Hasbunallahu wa ni’mal wakil, ucapkanlah takbir empat kali pada hati yang telah mati.
Maros, 06 Ramadhan 1440 H/ 12 April 2019 M
Referensi:
https://www.risalahislam.com/2013/11/pengertian-islam-menurut-al-quran.html, diakses pada Senin, 08 April 2019 pukul 09.00 WITA.
https://almanhaj.or.id/3197-menjaga-lisan-agar-selalu-berbicara-baik.html, diakses pada Senin 08 April 2019 pukul 09.15 WITA.
https://muslim.or.id/6207-hukum-memakai-cadar-dalam-pandangan-4-madzhab.html, diakses pada Senin, 08 April 2019 pukul 09.30 WITA.
https://rumaysho.com/9069-cadar-itu-bidah.html, diakses pada Senin, 08 April 2019 pukul 09.35 WITA .
http://asysyariah.com/cadar-menurut-ulama-mazhab-syafii/, diakses pada Senin, 08 April 2019 pukul 09.40 WITA.
https://m.kiblat.net/2018/105/12/islam-wasathiyah-totalitas-tunduk-terhadap-syariat-allah/, diakses pada Jumat, 12 April 2019 pukul 09.00 WITA.
https://almnhaj.or.id/2043-islam-adalah-agama-yang-sempurna.html, diakses pada Jumat, 12 April 2019 pukul 14.30 WITA.
https://muslim.or.id/26733-jangan -khawatirkan-agama-Islam.html, diakses pada Jumat, 12 April 2019 pukul 15.35 WITA.