Mohon tunggu...
Husnul DZaky
Husnul DZaky Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa uinsu

Tetap bernapas

Selanjutnya

Tutup

Money

Tingkatkan Pengembangan Industri Asuransi Syariah di Tengah pandemi

12 Agustus 2020   12:57 Diperbarui: 12 Agustus 2020   14:31 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang terjadi saat ini turut berdampak pada sektor pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Oleh karena itu, industri asuransi syariah sebagai bagian dari industri keuangan syariah diharapkan tetap mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah di Indonesia di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masa transisi menuju tatanan normal baru.

“Terlepas dari adanya pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, sesungguhnya kita memiliki momentum yang baik dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Dalam hal keuangan Syariah, beberapa lembaga seperti Islamic Finance Development Indicator (IFDI), Indonesia dan Islamic Finance Country Index (IFCI) memberikan penilaian yang sangat baik terhadap Indonesia,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Luar Biasa Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melalui video conference di kediaman dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat,.

Lebih lanjut Wapres mencermati bahwa perlambatan atau penurunan kondisi ekonomi global akibat Covid-19 berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis asuransi syariah. Untuk itu, Wapres memberikan beberapa arahan untuk perbaikan kondisi industri asuransi syariah.

“Pertama, industri asuransi syariah harus lebih banyak meningkatkan inovasi produk asuransi syariah untuk meningkatkan inklusi dan mendukung pertumbuhan asuransi syariah, serta harus menggali potensi berbagai sektor yang selama ini belum dilayani oleh asuransi syariah,” ujarnya.

Kedua, lanjutnya, eksposur industri asuransi syariah perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan awareness terhadap produk-produk dan industri asuransi syariah. Upaya ini, menurut Wapres, juga dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah.

“Ketiga, industri asuransi Syariah harus lebih memperhatikan aspek tata kelola usaha yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Penerapan aspek GCG yang baik diharapkan dapat menghindari masalah-masalah dalam industri asuransi seperti kasus gagal bayar pada beberapa perusahaan asuransi. Selain itu akan meningkatkan kepercayaan dan memberikan jaminan keamanan bagi para konsumen,” terangnya.

Wapres menyampaikan bahwa berdasarkan data OJK pada Maret 2020, market share keuangan syariah di Indonesia, termasuk perbankan dan asuransi, baru mencapai 8,98% dari total aset keuangan Indonesia. Adapun porsi untuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) termasuk asuransi syariah hanya sebesar 4,34%.

Sementara, tambah Wapres, berdasarkan hasil survei Bank Indonesia (BI) di 2019, tingkat literasi ekonomi syariah di Indonesia baru mencapai 16,3% dari skala 100%. Di samping itu, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK khusus untuk asuransi syariah mencatat tingkat literasi asuransi syariah baru sebesar 2,51% dan inklusi asuransi syariah sebesar 1,92%. Hal ini mengindikasikan bahwa masih terbuka peluang sangat besar untuk meningkatkan pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia.

“Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 260 juta jiwa dan mayoritas beragama Islam menjadi potensi besar yang harus terus digarap secara intensif oleh pelaku asuransi syariah,” imbuh Wapres.

Selain itu, Wapres menilai komitmen Pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terus dilakukan secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

“Melalui KNEKS, Pemerintah berupaya untuk mendukung akselerasi dan inklusi keuangan syariah dengan membuka jalan untuk asuransi syariah bagi masyarakat kecil, menengah, dan mikro demi terwujudnya Visi Nasional dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sebagaimana disebutkan Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 adalah menjadikan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia,”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun