Mohon tunggu...
St Nunu
St Nunu Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah jalan sedekah tersembunyi

Jadikan menulis itu sedekah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

RPP Satu Lembar, Gembira? Anda Sudah Beraksi?

1 Januari 2020   13:03 Diperbarui: 1 Januari 2020   13:11 2173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Informasi di berbagai media sosial , bahwa  Mendikbud baru tahap 2 Presiden Jokowi, Bapak Nadiem Makariem  mengurangi beban guru dalam hal administrasi yang konon katanya tidak ber dampak pada proses pembelajaran . Salah satunya adalah  RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) , Melalui surat edaran no 14 Tahun  2019 , yang beredar di media sosial Pendidikan,   bahwa :

  • Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi pada murid.
  • Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam   permendikbud noor 22Tahun  2016  tentang standar proses  Pendidikan dasar dan menengah, yang menjadi komponen inti adalah Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajran dan penilaian pembelajaran yang wajib dilaksanakan oleh guru sedangkan komponene lainnya adalah pelengkap
  • Sekolah, kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok kerja guru/Musyawarah guru mata pelajaran(KKG/MGMP) dan inndividu guru secar bebas dapat memilih, membuat menggnakan dan mengembangkan format RPPsecara mandiri untuk sebesar-besar keberhasilan belajar murid .
  • Adapun RPP yang  telah dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan denagn ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1,2 dan 3.

Membaca edaran tersebut penulis menyimpulkan  :

  • Prinsip Penyusunan RPP yang ada di Permendikbud nomor 22 Tahun  2016  ada 8, menjadi 3 yaitu efektif, efesien dan berorientasi pada murid
  • Komponen RPP yang  ada di permendikbud nomor 22 Tahun  2016 ada 13,  menjadi 3 yaitu  : Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah pembelajaran dan Penilaian pembelajaran.
  • RPP bisa lebih dari satu lembar  sesuai model pembelajaran yang kita inginkan .
  • Mengenai muatan yang terdapat dalam Silabus tidak  ada perubahan

Dengan kesimpulan diatas akhirnya timbul pertanyaan :

  • Mengapa istilah peserta didik berubah menjadi  murid? Padahal selama ini dalam permendikbud selalu  menyebut  anak -- anak yang  sedang belajar pada jenjang tertentu adalah peserta didik
  • Apakah cukup dengan edaran ini kah program  sudah berpayung hukum?
  • Mulai kapankah program ini  bisa dijalankan ?

Pertanyaan tinggal pertanyaan, kita tunggu dulu Permendikbud terbaru  secara resminya keluar baru semua itu bisa kita jalankan programnya. Karena menyimak dari perubahan permendikbud yang terdahulu, selalu keluar permendibud terbaru untuk merubah peraturan. Bukannya begitu?

Jika Permendikbud terbaru sudah di undangkan mulailah kita beraksi, jadi biasakan  bertindak dengan payung hukum yang sudah pasti  kita pahami.

Penulis juga banyak melihat antusisme para guru mau mendowload bentuk RPP satu lebar untuk jenjang yang diinginkan.( dalam kolom komentar di media sosial yang diikuti oleh penulis).  Kadang kadang  hanya mengikuti trend tanpa  membaca keseluruhan, hanya ikut --ikutan jempol, hanya ikut ikutan yess, padahal "kadang"  pada kenyataannya RPP yang dibuat  tinggal "ganti nama". (Ini berdasarkan pengalaman di sekitar) . Dan Semoga RPP yang simpel ini nanti adalah karya guru yang  melaksanakan pembelajaran itu sendiri.

Semoga guru menjadi agen perubahan secara maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun