Mohon tunggu...
Husni Nur Maliha
Husni Nur Maliha Mohon Tunggu... Mahasiswa - ربنا لا تأخذنا ان نسينا او اخطأنا

Mahasiswi UIN KHAS Jember Fakultas Syariah Prodi Hukum keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik hukum islam di Indonesia dalam pembentukan Kompilasi Hukum Islam

22 Oktober 2022   21:19 Diperbarui: 23 Oktober 2022   13:06 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

         Pembangunan hukum Islam merupakan salah satu pelaksanaan politik hukum Islam. Lembaga pelaksananya, yakni peradilan agama. Saat berdiri, peradilan agama belum memiliki sebuah kitab hukum perdata Islam yang digunakan sebagai rujukan. Akhirnya mahkamah agung dan menteri agama sepakat untuk menyusun KOMPILASI HUKUM ISLAM dengan membentuk panitia penyusunan kompilasi hukum Islam. Hingga pada tahun 1991 tepatnya pada tanggal 10 Juni melalui Inpres nomor 1 tahun 1991 terjadilah proses legislasi pengukuhan kompilasi hukum Islam. Pada tanggal 22 Juli 1991 dikukuhkan berlakunya kompilasi hukum Islam untuk diterapkan dalam peradilan agama melalui keputusan menteri Agama nomor 154 tahun 1991.

           Kompilasi hukum Islam merupakan salah satu produk dari politik hukum Islam yang mana merupakan suatu bentuk kodifikasi dari hukum-hukum Islam yang diambil dari kitab-kitab fiqih karya ulama terdahulu. Adanya kodifikasi tersebut, maksudkan agar keberagaman dalam suatu hukum yang diambil dari beda-bedanya paham menjadi satu patokan agar tidak berbeda. Hal tersebut merupakan jalan pintas dalam penetapan dan mempositifkan hukum Islam. Berisikan hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Dalam lingkungan pengadilan agama dan hakim sebagai pelaksana bisa dengan mudah merujuk Kompilasi Hukum Islam pada suatu masalah atau perkara yang diajukan ke pengadilan agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun