Perubahan iklim sebagai dampak dari peningkatan suhu lingkungan oleh emisi gas rumah kaca yang pada kondisi klimaks mengakibatkan pemanasan global. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki sumber daya alam melimpah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi. Indonesia sebagai negara tropis juga menjadi salah satu negara yang rentan terhadap dampak negatif dari perubahan iklim
Kebijakan global terkait Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) digemakan oleh PBB yang akan berakhir pada 2015, kemudian digantikan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) (Wulansari, I, 2015). Indonesia sendiri menunjukkan komitmennya melalui ratifikasi Paris Agreement dengan UU Nomor 16 tahun 2016 dan menyampaikan Indonesia Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi GRK sebanyak 29% sampai dengan 41% apabila terdapat bantuan internasional serta peningkatan resiliensi terhadap dampak iklim yang berubah melalui usaha kerjasama teknis di level internasional.Â
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan aturan RPJMN 2020 – 2024 dimana pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan sebagai salah satu aspek yang bertujuan memberikan akses pembangunan yang adil dan inklusif, serta menjaga lingkungan hidup. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Conference to The Parties (COP) merupakan konferensi pengambilan keputusan tertinggi terkait Konvensi Kerangka Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Framework Convention on Climate Change - UNFCCC). COP-26 di Glasgow yang menghasilkan Glasgow Climate Pact dan berfokus pada tujuan mempertahankan Persetujuan Paris. Dikutip dari CNNIndonesia.com, 3 November 2021, secara spesifik, ada empat tujuan COP-26. Pertama, menjaga komitmen batas kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius dengan pencapaian target pengurangan emisi pada 2030.Â
Kedua, beradaptasi untuk melindungi masyarakat dan habitat alami. Ketiga, mobilisasi keuangan. Untuk memenuhi dua tujuan awal, negara-negara maju harus memenuhi janji mereka untuk memobilisasi setidaknya US$100 miliar atau setara Rp1.426 triliun per tahun untuk menekan dampak krisis iklim di dunia. Keempat, kerjasama dan komitmen. Untuk mewujudkan mimpi bersama tersebut, negara-negara peserta diminta untuk bekerja sama dan mempercepat tindakan, melibatkan pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat sipil tiap negara.
Untuk mencapai hal tersebut, negara-negara peserta diminta untuk mempercepat penghapusan batubara, mengurangi pembabatan hutan, mempercepat peralihan ke kendaraan listrik, dan mendorong investasi untuk energi terbarukan. Dan beradaptasi untuk melindungi masyarakat dan habitat alami. Karena perubahan iklim memberi dampak yang bersifat merusak, COP-26 mendorong negara-negara untuk melindungi dan memulihkan ekosistem, serta membangun pertahanan untuk menghindari hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, dan nyawa.
"Artikel ini sebagai salah satu syarat Tugas II Mata Kuliah Organisasi Internasional dengan Dosen Pengampu: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LLM."
Sumber Referensi:
UN Alliance for Sustainable Fashion. https://unfashionalliance.org/members/unfccc/, Pada 31 Juli 2023
Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009. 2009. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diakses melalui: https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/32TAHUN2009UU.HTM, Â pada Januari 2023.
Sustainable Development Goals. 2017. Diakses melalui: https://www.sdg2030indonesia.org/, Pada Januari 2023.