Mohon tunggu...
M. Husni M.
M. Husni M. Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

traveling is mine

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Perpanjang Pajak STNK, Urus Sendiri Saja

1 September 2015   12:57 Diperbarui: 1 September 2015   12:57 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Suasana Kantor Samsat Jakarta Timur"][/caption]

Cepat dan Mudah. Rutinitas tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak STNK. Hari sabtu, kantor Samsat tetap buka tetapi setengah hari. pkl 08.00 s/d 11.00, Senin-Jumat pkl. 08.00 s/d 15.00.

Lebih baik datang pagi, kantor samsat buka pkl. 08.00, tetapi sebelum itu antrian sudah lumayan panjang, terutama untuk motor.

Pertama, yang perlu dibawa yaitu:
- BPKB (asli dan fotocopy)
- STNK (asli dan fotocopy)
- KTP (asli dan fotocopy) + plastik
- Pulpen

Setelah datang, segera menuju bagian informasi untuk mengambil formulir. Karena Anda sudah membawa pulpen anda tidak perlu meminjam atau membeli di pedagang asongan yang ada di depa  kantor Samsat. Isi formulir dengan melihat contoh yang terpampang di dinding, seperti ini contohnya:

Setelah itu, susun dan streples seperti di bawah ini:

[caption caption="plastik gunanya sebagai wadah agar e-KTP tidak disteples"]

[/caption]

Silakan menuju loket pendaftaran dan menyerahkan berkas. BPKB asli tidak perlu diserahkan. Anda akan mendapat nomor antrian. Tunggulah beberapa saat untuk mendapat panggilan.

Nomor Anda akan dipanggil setelah berkas selesai proses, Lalu, Anda akan mendapat invoice pembayaran. Setelah itu, menuju ke loket kasir dan bayar sesuai dengan jumlah yang tertera di invoice. Usahakan membayar dengan dengan uang pas. Kadang kembalian receh suka tidak ada. Simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK.

Tunggu beberapa saat, nama Anda akan dipanggil untuk mendapatkan STNK. Selesai. Mudah dan cepat bukan? Tidak sampai 1 jam sudah selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun