Mohon tunggu...
Anshor Kombor
Anshor Kombor Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang terus belajar

Menulis menulis dan menulis hehehe...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Bocah Dianiaya Oknum Polisi Karena Mencuri Jajan?

25 Maret 2015   05:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:05 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_374798" align="aligncenter" width="340" caption="Ilustrasi"][/caption]

Media online merilis berita mengenai anak-anak yang masih duduk di bangku SD, ditangkap aparat kepolisian gara-gara mencuri jajan di kantin sekolahnya belum ini. Pertama kali saya membaca warta itu dipublikasikan situs berita Okezone dan Sindo News (Daerah) dini hari kemarin. Lalu, portal Indo Hub menyajikan pemberitaan serupa. Beberapa saat kemudian detikcom, Harian Analisa serta Metro TV memuatnya pula di website resminya.

Peristiwanya terjadi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau beberapa waktu lalu. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek setempat. Penangkapan terhadap para bocah itu pun berbuntut masalah, lantaran berdasar laporan orang tua salah seorang anak bersangkutan, (sejumlah) oknum petugas juga melancarkan kekerasan.

Berkenaan dengan itu, saya tidak bermaksud hendak memersoalkan (dugaan) penganiayaan oknum jajaran kepolisian yang menangani kasusnya, sebagaimana dilansir Harian Analisa dan telah dipastikan sebagai kesalahan prosedur oleh Div. Propam Polda Riau seperti diberitakan detikcom. Tetapi saya hanya ingin merunut konten pemberitaannya yang kiranya perlu mendapat konfirmasi lebih lanjut. Tidak hanya untuk kejelasan peristiwa yang terjadi sebenarnya, melainkan juga proses hukumnya.

Awalnya, soal waktu penangkapan dengan tuduhan atau dugaan kasus yang berbeda, terhadap bocah-bocah itu. Dalam hal ini, Okezone, Indo Hub, Sindo News dan Metro TV menyebutkan dua kali penangkapan. Yakni, pada tanggal 6 Maret (atas laporan kehilangan harta benda di rumah warga) keesokannya anak-anak itu dibebaskan dan 17 Maret (tuduhan mencuri jajan di kantin sekolah). Dengan rincian sebagai berikut:

Okezone (lihat di sini) dan Indo Hub (lihat di sini) dengan narasi sama memuat:

1427236509878861796
1427236509878861796

14272365741668396370
14272365741668396370

Lalu Sindo News (lihat di sini) menuliskan:

14272366472027367613
14272366472027367613

Berlanjut pada halaman 2 (lihat di sini) mencantumkan:

14272367811823738010
14272367811823738010

Kemudian Metro TV (lihat di sini) menarasikan:

14272368541266455571
14272368541266455571
14272368891411817915
14272368891411817915

Sedangkan detikcom serta Harian Analisa sama menerangkan dua kali penangkapan, tapi dengan tanggal berbeda yakni 16 Maret dan 17 Maret. Detailnya sebagai berikut:

detikcom (lihat di sini) menerangkan:

1427236971102988451
1427236971102988451

Harian Analisa (lihat di sini) melansir:

1427237099317438994
1427237099317438994

14272371391696856471
14272371391696856471

Masalah selanjutnya, terpaut dengan kepastian jumlah anak yang mendapat tudingan sekaligus perlakuan tidak semestinya dari oknum aparat. Dari sini, Okezone, Indo Hub, Sindo News dan Harian Analisa menyebutkan 3 orang. Sementara, detikcom mulanya mewartakan 3 bocah. Tapi lantas sempat merilis 4 anak yang diketahui mencuri di kantin, lalu 3 bocah ditangkap karena mencuri makanan dengan tuduhan pencurian harta benda di rumah warga sehari sebelumnya. Di pihak lain, Metro TV memberitakan 6 anak.

Urusan berikutnya, menyangkut objek tuduhan. Jika dicermati para bocah itu mengalami tiga kategori tudingan, yakni harta benda di rumah warga, milik oknum petugas dan jajanan atau makanan di kantin sekolah. Masalahnya, jenis harta benda tersebut utamanya milik warga belum jelas rinciannya alias masih simpang-siur.

Persoalan-persoalan demikian tentu mesti dijelaskan lebih jauh. Sebab, imbasnya bukan hanya mengesankan perlakuan oknum aparat kepolisian yang menangani berikut proses hukumnya, tapi lebih terhadap anak-anak yang menjalani termasuk efek psikisnya. So, kita tunggu keterangan pihak berwajib nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun