Mohon tunggu...
Husnan Uddin
Husnan Uddin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Garis Besar Perbankan Syariah Indonesia

25 Juli 2018   21:44 Diperbarui: 25 Juli 2018   21:58 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Di negara indonesia mayoritas para penduduk beragama islam, oleh sebab itu terdapat lembaga keuangan yang mana berdalandaskan prinsip hukum islam yakni lembaga keuangan syariah. Dan lembaga keuangan syariah tersebut memiliki suatu unit usaha yakni Perbankan Syariah.

Nah, berikut sekilas ulasan terkain perbankan syariah yang ada di indonesia

Pengembangan sistem perbankan syariah di indonesia dilakukan dalam kerangka dual bangking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan Alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat indonesia. Secara bersamaan, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional

Karakteristik sistem perbankan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip hukum islam beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank tanpa dikenakan uang bunga, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. 

Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat indonesia yang beragama islami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun