assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hai haii semuanya
Kembali lagi sama aku di artikel yang baru dengan pembahasan yang baru juga,tentu saja masih terkait dengan Bank Syariah dan segala hal tentang Bank Syariah.
Di artikel kali ini, seperti yang sudah teman-teman baca di judul, aku akan ngasih info lebih lanjut tentang Pembiayaan Akad Bai Istishna. Langsung aja kita bahas yukk...
Bai Istishna adalah istilah yang digunakan dalam keuangan Islam untuk mengacu pada suatu jenis kontrak yang melibatkan pesanan atau pembuatan barang yang belum ada. Bai Istishna merupakan salah satu bentuk transaksi jual beli yang digunakan dalam keuangan Islam untuk memfasilitasi produksi dan pembuatan barang.
Dalam Bai Istishna, ada dua pihak yang terlibat:
1. Pemesan (Muistishna): Pemesan adalah individu atau entitas yang memesan barang untuk diproduksi sesuai dengan spesifikasi tertentu. Pemesan ini dapat berperan sebagai pembeli barang yang sedang diproduksi.
2. Pembuat (Mustashni): Pembuat adalah individu atau entitas yang memiliki keterampilan dan kapasitas untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang dipesan oleh pemesan. Pembuat ini dapat berperan sebagai penjual barang yang sedang diproduksi.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam Bai Istishna adalah sebagai berikut:
1. Spesifikasi Barang: Pemesan harus memberikan spesifikasi yang jelas dan rinci mengenai barang yang dipesan kepada pembuat. Ini mencakup ukuran, desain, bahan, dan fitur lain yang relevan dengan barang yang akan diproduksi.
2. Harga dan Pembayaran: Harga barang dan metode pembayaran harus ditentukan dalam kesepakatan antara pemesan dan pembuat. Pembayaran dapat dilakukan secara penuh di muka atau dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan produksi.