Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman Tanpan Agunan? Al-Qardhul Hasan Namanya

22 Maret 2023   11:23 Diperbarui: 22 Maret 2023   11:34 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bank Syariah menawarkan sebuah produk yang disebut dengan Al-Qardhul Hasan yang dalam bahasa Arab memiliki arti "pinjaman yang baik" atau "pinjaman yang terpuji".

Al-qardhul hasan merupakan bentuk pemberian pinjaman dalam Islam yang mengharuskan pemberi pinjaman untuk memberikan pinjaman kepada peminjam tanpa membebankan bunga atau keuntungan lainnya. 

Al qardhul hasan ini juga merupakan pinjaman yang diberikan tanpa jaminan atau agunan dari peminjam. Hal ini karena dalam konsep al-qardhul hasan, tujuannya adalah untuk membantu orang yang membutuhkan, dan bukan untuk mendapatkan keuntungan dari pinjaman tersebut.

Al-qardhul hasan juga dapat diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan kepada orang-orang yang menghadapi kesulitan keuangan, seperti mereka yang membutuhkan modal usaha atau mereka yang sedang menghadapi krisis keuangan. Dalam hal ini, pinjaman tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan sosial dan bantuan yang dapat membantu orang dalam mengatasi kesulitan mereka.

Peminjam diharapkan mengembalikan jumlah pinjaman yang diberikan kepada pemberi pinjaman, tetapi tanpa dikenakan bunga atau keuntungan tambahan. Dalam Islam, pemberian pinjaman semacam ini dianggap sebagai amal kebajikan dan merupakan salah satu bentuk zakat, yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Al-Qardhul Hasan adalah pemberian pinjaman secara sukarela dan tanpa bunga kepada seseorang yang membutuhkan. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk al-Qardhul Hasan:

Niat baik: Al-Qardhul Hasan harus dilakukan dengan niat baik untuk membantu orang yang membutuhkan, dan bukan untuk tujuan mendapatkan keuntungan.

Kesepakatan tertulis: Al-Qardhul Hasan harus memiliki kesepakatan tertulis yang mengatur jumlah pinjaman, tenggat waktu pembayaran, dan kesepakatan lainnya yang dianggap perlu.

Jumlah pinjaman: Jumlah pinjaman harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Tenggat waktu pembayaran: Tenggat waktu pembayaran harus disepakati oleh kedua belah pihak, dan harus mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk membayar pinjaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun