Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.Kampanye hitam merupakan terjemahan dari bahasa Inggris black campaign yang artinya melakukan kampanye dengan cara-cara yang tidak sehat seperti menebar keburukan pihak lain. Kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan cara menjatuhkan pribadi pihak lawan.Ujaran Kebencian atau hate speech adalah salah satu perbuatan dan juga perkataan yang dilarang dikarenakan dapat menimbulkan adanya sebuah tindakan yang keji dan sikap yang tidak baik terhadap berprasangka, yang bisa menimbulkan dari pelaku ataupun korban.Â
Pemilihan Presiden atau yang lebih kita kenal dengan pilpres merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang menggambarkan bahwa demokrasi di Indonesia sudah berjalan sesuai dengan makna yang sebenarnya yaitu pemerintah berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini, tentu terdapat kontestasi politik yang mengharuskan calon pemimpin mempromosikan segala bentuk visi, maupun misinya supaya dapat memenangkan pemilihan umum.
Visi maupun misi tersebut dapat disampaikan pada saat masa kampanye calon pemimpin. Hal inilah yang biasanya menimbulkan reaksi berlebihan dari kalangan masyarakat mengenai pandangan mereka terhadap kampanye tersebut. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia No. 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum pasal 1 ayat 21 menyebutkan bahwa kampanye ialah sebuah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Pada pemilahan umum berlangsung, sering terjadi beberapa masalah terlebih mengenai kampanye, salah satunya adalah kampanye hitam. Pelaksanaan kampanye hitam sangat berpengaruh dalam proses merubah budaya demokrasi di Negara kita karena jenis kampanye ini dilakukan sebagai bentuk untuk menjatuhkan kandidat lainnya dengan berita-berita propaganda atau kebohongan. Sebelum adanya amandemen, black campaign yang juga dikenal sebagai whispering campaign menggunakan metode desas-desus dari mulut ke mulut, maka dewasa ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi dan multimedia.
Menurut Islam, menyebarkan gosip atau isu-isu yang kebenarannya belum pasti disebut sebagai perbuatan fitnah yang mana akan melahirkan perbuatan saling menggunjing atau berburuk sangka satu sama lain. Untuk itu, Al-Quran pun menjelaskan secara gamblang seperti yang tertuang dalam Al-Quran sebagai berikut berikut :
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang."
Pada ayat ini dijelaskan bahwasannya permintaan mereka itu tidak mungkin diperkenankan oleh Allah. Mereka tidak akan dikembalikan ke dunia, karena hati mereka sudah tidak menerima kebenaran lagi. Di dunia, mereka kafir dan ingkar apabila diseru untuk hanya menyembah Allah saja, tetapi apabila Allah dipersekutukan dengan yang lain, mereka percaya dan membenarkannya. Permintaan mereka ke luar dari neraka dan dikembalikan ke dunia untuk beramal saleh, dijawab oleh Allah dengan firman-Nya:
Dia (Allah) berfirman, "Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku." (al-Mu'minun/23: 108)
Jikalau permintaan mereka diterima dan akan dikembalikan ke dunia, mereka akan tetap mengerjakan hal-hal yang dilarang Allah sebagaimana halnya dulu. Mereka itu pembohong, sebagaimana firman Allah:
Seandainya mereka dikembalikan ke dunia, tentu mereka akan mengulang kembali apa yang telah dilarang mengerjakannya. Mereka itu sungguh pendusta. (al-An'am/6: 28)
Ayat ini ditutup dengan satu ketegasan bahwa sebuah putusan di hari Kiamat itu berada di tangan Allah yang akan memberi putusan dengan hak dan adil, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Mahabesar tiada sesuatu yang menyamai-Nya. Tuhan sangat benci kepada orang yang mempersekutukan-Nya dan telah memberlakukan kebijaksanaan yaitu mengekalkan mereka di dalam neraka kelak.
Jadi, diperuntukkan kepada pemerintah kampanye hitam bisa lebih lagi berhati-hati untuk memperhitungkan dan mengira bagaimana hukum islam berjalan, karena kampanye hitam dan ujaran menuai kebencian semakin menunjukkan dengan jelas di pilpres tahun 2019. Dan juga diharapkan kepada masyarakat sebagai pelaku yang akan memilih pilihannya bahwasannya bagaimana pentingnya politik dan juga hukum-hukum akan menambah pengetahuan masyarakat tersendiri untuk lebih taat lagi dengan hukum, sehingga nantinya tidak ada lagi rasa ingin melakukan kejahatan kampanye hitam dan menuai ujar benci dan kebencian.