Mohon tunggu...
Husna LailatulNimah
Husna LailatulNimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya hanyalah mahasiswa biasa yang memiliki hobi menyanyi dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gender dalam Pandangan Islam

24 Mei 2024   06:11 Diperbarui: 24 Mei 2024   06:31 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Allah Swt. menciptakan bentuk fisik dan kebiasaan perilaku perempuan berbeda dengan laki-laki. Islam telah menetapkan kewajiban khusus bagi masing-masing suami istri yang dijalankan sesuai perannya. Suami berkewajiban untuk mencari nafkah dan penghasilan, sedangkan istri memiliki kewajiban untuk mendidik anaknya, memberikan kasih sayang atau perhatian, menyusui dan mengasuh anak-anaknya, mengajari anaknya, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka ketika sakit.

Dalam perspektif Islam, meskipun terdapat perbedaan jenis antara perempuan dengan laki-laki dihadapan Allah Swt. keduanya tetap sama. Memang terdapat ayat Al-Qur'an yaitu dalam surah An-Nisa ayat 34 yang menegaskan bahwa "Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)", namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya dalam bertindak sewenang-wenang. Dikarenakan dari sisi Al-Qur'an memerintahkan untuk saling tolong menolong antara laki-laki dan perempuan, selain itu memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya ketika terdapat persoalan atau permasalahan alangkah baiknya mendiskusikan dan memusyawarahkan bersama-sama.

Dari paparan diatas dapat diketahui bahwa Gender dalam Islam dipandang sebagai bagian dari rencana Allah yang mengatur peran dan tanggung jawab pada masing-masing orang sesuai dengan kodratnya. Kesetaraan dalam Islam diajarkan melalui hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, meskipun terdapat perbedaan peran dan tanggung jawab yang diberikan oleh laki-laki dan perempuan sesuai fitrahnya. Prinsip tersebut tercermin dalam ajaran Islam tentang pernikahan, keluarga, dan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun