Allah Swt. menciptakan bentuk fisik dan kebiasaan perilaku perempuan berbeda dengan laki-laki. Islam telah menetapkan kewajiban khusus bagi masing-masing suami istri yang dijalankan sesuai perannya. Suami berkewajiban untuk mencari nafkah dan penghasilan, sedangkan istri memiliki kewajiban untuk mendidik anaknya, memberikan kasih sayang atau perhatian, menyusui dan mengasuh anak-anaknya, mengajari anaknya, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka ketika sakit.
Dalam perspektif Islam, meskipun terdapat perbedaan jenis antara perempuan dengan laki-laki dihadapan Allah Swt. keduanya tetap sama. Memang terdapat ayat Al-Qur'an yaitu dalam surah An-Nisa ayat 34 yang menegaskan bahwa "Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)", namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya dalam bertindak sewenang-wenang. Dikarenakan dari sisi Al-Qur'an memerintahkan untuk saling tolong menolong antara laki-laki dan perempuan, selain itu memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya ketika terdapat persoalan atau permasalahan alangkah baiknya mendiskusikan dan memusyawarahkan bersama-sama.
Dari paparan diatas dapat diketahui bahwa Gender dalam Islam dipandang sebagai bagian dari rencana Allah yang mengatur peran dan tanggung jawab pada masing-masing orang sesuai dengan kodratnya. Kesetaraan dalam Islam diajarkan melalui hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, meskipun terdapat perbedaan peran dan tanggung jawab yang diberikan oleh laki-laki dan perempuan sesuai fitrahnya. Prinsip tersebut tercermin dalam ajaran Islam tentang pernikahan, keluarga, dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H