Rizky Billar sangat menyita perhatian publik. Kenapa tidak, tanpa badai, hunjan dan guntur sebelumnya tetiba Sang Isteri, seorang pesohor dangdut melaporkan suaminya kepada kepolisian dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan KDRT tersebut kemudian ditindak lanjuti, dimana sang suami, Rizky Billar dijadikan tersangka.
Kasus dan kisah miris rumah tangga Listy Kejora denganNamun kemudian setelah suaminya ditetapkan jadi tersangka, lalu Listy Kejora menarik tuntutannya. Sehingga muncul berbagai spekulasi dari publik termasuk ada anggapan bahwa apa yang dilakukan oleh sepasang suami isteri pesohor itu dianggap prank belaka. Tidak kurang dari itu, apa yang mereka pertontonkan hanyalah untuk menaikkan popularitas semata.
Sementara itu banyak juga yang menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Listy Kejora adalah sebuah tindakan yang tepat. Meskipun sudah berurusan dengan pihak yang berwajib, namun dengan mempertimbangkan keutuhan rumah tangga atau sebagai bakti kepada suaminya maka Listy Kejora menarik laporan. Sehingga, sang suami yang dituduh KDRT untuk sementara bisa menarik nafas lega. Paling tidak, ancaman penjara akibat KDRT bisa dihindari.
Saya kira, kalau memang kasus tersebut bukan settingan atau bukan prank dapat dipastikan apa yang dilakukan Lesty Kejaro menarik kembali laporannya bukan dengan tidak ada sebuah pertimbangan yang matang. Termasuk pendekatan-pendekatan oleh pihak sang suami Rizky Billar. Kemudian terbukti bahwa dalam keterangannya kepada wartawan, bahwa sang suami, Rizky Billar sudah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.Â
Apa yang dilakukan oleh Lesty Kejora dalam kontek mempertahankan keutuhan kelaurganya patut diberi apresiasi. Meskipun banyak diantara pengiat HAM Perempuan menyayangkan bila kasus KDRT tidak dihukum dengan undang-undang yang ada. Sebab, ini bisa menjadi pelajaran bagi-bagi suami dan juga isteri yang suka melakukan tindakan KDRT.
Begitupun, meskipun laporannya sudah ditarik kembali, tindakan Lesty Kejora melaporkan tindakan KDRT terhadap dirinya kepada pihak polisi juga perlu diberi ancungan jempol. Sebab sampai saat ini, pandangan masyarakat KDRT adalah suatu aib atau hal yang sangat pribadi. Sehingga banyak pasangan suami isteri (terutama pihak isteri) tidak mau melaporkan kepada pihak lain dengan anggapan membuka aib sendiri.
Saat ini, upaya-upaya penghapusan tindakan KDRT terus dilakukan termasuk Pemerintah Indonesia, mengingat KDRT adalah suatu bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi. Â Sehingga pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Undang-undang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai perangkat hukum yang memadai, yang di dalamnya antara lain mengatur mengenai pencegahan, perlindungan terhadap korban, dan penindakan terhadap pelaku KDRT, dengan tetap menjaga keutuhan demi keharmonisan keluarga.Â
Bagi sebagian orang, penghapusan KDRT bukanlah hal yang mudah. Karrna sangat tergantung pada komitmen dan orientasi seseorang dalam berumah tangga serta latar belakang (termasuk tempremental) pasangan suami isteri. Tak boleh dipungkiri ada pihak-pihak dalam berumahtangga dimulai dengan tidak ada komitmen apa-apa. Paling parah, ada  yang berumah dengan misi-misi atau maksud tertentu dan sama sekali tidak didasari rasa cinta. Bisa jadi orientasi berlatar belakang harta benda dan lain sebagainya. Bila maksud dan misinya sudah tercapai maka akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan termasuk KDRT.
Begitu juga latar belakang keluarga pasangan masing-masing dan juga tingkat emosional seseorang. Pasangan dari keluarga yang bapak dan ibunya memberi pendidikan yang bagus, lemah lembut dan saling menyayangi akan berbeda dari pasangan yang keluarga berantakan. Â Selain itu juga emosional masing-masing pasangan yang kurang terkontrol sehingga sedikit masalah akan berakhir dengan KDRT.
Maka karena itu, menghapus KDRT salah satu yang harus dilakukan adalah dengan cara memberi pemahaman yang cukup bagaimana seseorang berumah tangga. Pemahaman agama akan menjadi benteng utama terjadinya KDRT.Â
Selain itu juga akan efektif bila kepada semua pasangan terutama pasangan baru untuk mengetahui benar ancaman-ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan KDRT sebagai mana yang termaktub dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Perlu juga disosialisasikan bahwa KDRT bukan lagi menjadi sesuatu yang dianggap privat tetapi sudah menjadi isu publik. Dalam penanganannya pun diharapkan dapat dilakukan  secara proporsional sebagaimana upaya perlindungan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku.