Mohon tunggu...
Djamaluddin Husita
Djamaluddin Husita Mohon Tunggu... Lainnya - Memahami

Blogger, Ayah 3 Putra dan 1 Putri. Ingin menyekolahkan anak-anak setinggi yang mereka mau. Mendorong mereka suka membaca dan menulis (Generasi muda harus diarahkan untuk jadi diri sendiri yang berkarakter).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guruku Sayang Guruku Malang: "Guru Tak Bakalan Jadi PNS Lagi?"

2 Januari 2021   22:48 Diperbarui: 2 Januari 2021   22:50 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dulu sering kali kita dengar adagium: Guruku Sayang Guruku Malang. Adagium itu muncul saat nasib guru  begitu berantakan saat itu. 

Pada masa itu Guru  digambarkan sebagai sosok yang sangat sederhana. Bahkan sosok guru dipandang sebelah mata. Bahkan sampai masuk Fakultas Keguruan saja dianggap rendahan. 

Meskipun pada saat itu, orang-orang pinter dan berhasil tak terlepas dari jasa guru.

Namun, seiring waktu, profesi guru menjadi menjanjikan. Apalagi setelah lahir undang-undang sistem pendidikan nasional profesi guru semakin berarti. Kerena ada tunjangan profesi yang sama dengan gaji pokok. Mulai saat itu kehidupan guru mulai membaik.

Pada hakekatnya, perbaikan nasib guru adalah sebuah keniscayaan. Karena, guru adalah manusia yang membuka jalan bagi anak didik sukses di masa yang akan datang.

Namun, berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun 2021. Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Pertanyaan besar bagi calon guru saat ini adalah kenapa kebijakan ini diambil pemerintah. Bahkan ketua PGRI, bereaksi keras bahwa kebijakan pemerintah ini Diskriminatif.

Begitu juga reaksi wakil ketua MPR, Hidayat Nurwahid melalui laman twetternya: "Mestinya Pemerintah tak lakukan diskriminasi, dengan tidak memasukkan Guru masuk kategori CPNS. Karena diskriminasi seperti itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM (pasal 28D ayat 2&3 UUDNRI 1945). Penting sgra dikoreksi, untuk kebaikan dunia Pendidikan&HAM".

Namun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebagaimana dikutip beberapa media nasional  mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

Beberapa aktivis organisasi guru mengharapkan agar keputusan pemerintah perlu ditinjau kembali karena akan merugikan pendidikan. Sebab, sebagaimana pengalaman masa lalu banyak generasi yang berprestasi enggan untuk menjadi guru. Dikhawatirkan sumber daya guru semakin rendah. Sumber daya guru rendah otomatis mutu pendidikan semakin rendah. #djhst

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun