Mohon tunggu...
Husein JeffryArbiansyah
Husein JeffryArbiansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

Sans

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

17 Oktober 2021   20:29 Diperbarui: 17 Oktober 2021   20:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekhawatiran terhadap Covid-19 bukan hanya terjadi di dunia, melainkan di Indonesia. Pada tanggal 2 sampai 25 Maret 2020, Indonesia telah melaporkan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak. Indonesia sudah melaporkan 792 kasus konfirmasi Covid-19 dari 24 Provinsi. 

Pada 2 Juli 2021, pemerintah melaporkan ada 25.830 kasus positif COVID-19 baru. Kasus positif Corona harian kembali memecahkan rekor pada Sabtu 3 Juli 2021. Pemerintah menyatakan ada 27.913 kasus Corona baru. 

Artinya, ada hattrick kasus tertinggi Corona di Indonesia selama 3 hari berturut-turut. Pemberlakuan Pembatasan Kehidupan Masyarakat (PPKM) menjadi langkah sekaligus merupakan varian kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah  dalam  rangka penanggulangan   wabah   pandemi   Covid-19.

Jika kita melihat pada dasar hukum penanggulangan wabah pandemi ini, maka hal tersebut mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Inilah yang menjadi dasar terbitnya berbagai macam aturan turunan seperti halnya penerapan PSBB, dan lain sebagainya. 

Sedangkan secara formil, pembentukan setiap peraturan perundang-undangan yang menjadi salah satu langkah dalam pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 ini haruslah berdasar pada Undang-Undang Nomor   12   Tahun   2011   tentang   Pembentukan   Peraturan   Perundang-undangan. Hal tersebut penting, supaya dalam proses perancangan hingga pengesahan tiap peraturan  tidak  berlawanan  atau  bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Mengacu pada teori das doppelte rechstanilitz, yang bermakna bahwa norma hukum memiliki dua wajah, yaitu norma hukum bersumber dan berdasar pada norma yang ada di atasnya dan itu juga menjadi dasar sekaligus sumber bagi norma yang di bawahnya. pembentukan peraturan yang menjadi dasar hukum PPKM wajib berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Untuk melihat kesesuaian formil dalam suatu peraturan perundang-undang hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan Pasal 8 ayat (2) UU No.12/2011 sebagai acuan. Dalam ayat tersebut mengatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan dapat diakui serta memiliki kekuatan hukum  mengikat  selama  diperintahkan  oleh  peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau bisa juga dibentuk berdasarkan atas kewenangan.

Pada hakikatnya pembatasan yang dicantumkan dalam PPKM merupakan pengembangan dari PSBB yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Salah satu problematika lainnya adalah pada diktum kedelapan huruf b disebutkan bahwa Instruksi Menteri memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk  melakukan  penegakan  hukum  kepada  pelanggar  kerumunan  atau protokol  kesehatan.  Penegakan  hukum  baik  itu  sanksi  pidana  maupun administratif dapat dilakukan sepanjang diatur dalam peraturan yang relevan yang   mana   pembentukannya   didasarkan   pada   perintah   atau   delegasi peraturan  yang  lebih  tinggi.  

Instruksi  Menteri  pada  hakikatnya  tidak  dapat diposisikan sebagai peraturan, oleh karena itulah perintah untuk melakukan penegakan  hukum  tidak  dapat  dijadikan  dasar  hukum  bagi  peraturan-peraturan dibawahnya. Berdasarkan hal tersebut, Instruksi Menteri Dalam Negeri cacat formil dalam proses pembentukannya.

Akan tetapi meskipun cacat formil dalam proses pembentukannya, secara materiil PPKM mempunyai karakteristik yang serupa dengan PSBB yang diatur dalam UU  No.  6  Tahun  2018  tentang  Kekarantinaan  Kesehatan  dan  PP  Nomor  21 Tahun  2020.  Oleh  karena  itulah,  secara  materill  sejumlah  dasar  hukum pemberlakuan   PPKM   tersebut   tidak   bertentangan   dengan   peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun