Sering muncul persepsi bahwa guru bimbingan konseling (BK) berperan sebagai penilai atau "hakim" yang menentukan benar atau salahnya perilaku siswa. Namun, perbandingan ini sebenarnya menunjukkan dua peran yang sangat berbeda dalam pendekatan dan tujuan. Berikut adalah perbandingannya:
1. Peran Utama
- Guru BK: Peran utama guru BK adalah memberikan bimbingan, dukungan, dan konseling kepada siswa untuk membantu mereka mengatasi masalah pribadi, sosial, akademik, dan karier. Guru BK lebih fokus pada pengembangan diri siswa, bukan pada memberi hukuman atau menentukan salah atau benar.
- Hakim: Seorang hakim memiliki peran untuk mengadili dan menentukan keputusan hukum berdasarkan bukti yang ada dalam kasus tertentu. Hakim bertugas untuk menegakkan hukum dan menentukan sanksi atau hukuman berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
2. Pendekatan
- Guru BK: Pendekatan guru BK lebih bersifat empatik, mendukung, dan problem-solving. Guru BK membantu siswa memahami masalah mereka, memberikan bimbingan tentang pilihan yang tersedia, dan mendorong siswa untuk bertanggung jawab atas keputusan mereka.
- Hakim: Hakim menggunakan pendekatan yang lebih formal, obyektif, dan berbasis bukti. Mereka harus mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti secara obyektif sebelum memberikan keputusan hukum. Hakim bekerja dalam kerangka hukum yang ketat, dengan fokus pada penegakan keadilan.
3. Hubungan dengan Klien/Siswa
- Guru BK: Guru BK membangun hubungan dengan siswa berdasarkan kepercayaan dan keterbukaan. Tujuannya adalah membantu siswa memahami diri sendiri, mengatasi masalah, dan membuat keputusan yang lebih baik tanpa perasaan takut dihakimi.
- Hakim: Hubungan antara hakim dan terdakwa bersifat otoritatif dan formal. Hakim tidak memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa; tugas mereka adalah mengevaluasi bukti dan membuat keputusan berdasarkan hukum.
4. Tujuan Akhir
- Guru BK: Tujuan utama guru BK adalah mengembangkan potensi siswa dan membantu mereka mengatasi masalah pribadi, sosial, atau akademik. Guru BK berfokus pada pembimbingan dan mengarahkan siswa untuk menjadi individu yang lebih mandiri, tangguh, dan bertanggung jawab.
- Hakim: Tujuan hakim adalah untuk menegakkan keadilan dengan memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti dan hukum. Keputusan yang diambil oleh hakim bertujuan untuk menyelesaikan sengketa hukum dan, jika diperlukan, memberikan sanksi atau hukuman kepada pihak yang bersalah.
5. Penilaian dan Penghakiman
- Guru BK: Guru BK tidak menghakimi siswa, melainkan membantu mereka memahami kesalahan atau masalah mereka sendiri, serta memberikan solusi atau strategi untuk memperbaiki diri. Guru BK berperan sebagai pendamping, bukan pemberi hukuman.
- Hakim: Hakim secara eksplisit menentukan hukuman atau vonis berdasarkan hukum. Mereka berfungsi sebagai penilai terakhir yang memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak dan memberikan hukuman jika perlu.
6. Fokus dan Lingkup Kerja
- Guru BK: Fokus guru BK adalah pengembangan pribadi dan kesejahteraan siswa. Mereka bekerja untuk membantu siswa menemukan solusi atas masalah yang mereka hadapi di sekolah maupun kehidupan pribadi.
- Hakim: Fokus hakim adalah pada penegakan hukum dan keadilan. Mereka bekerja dalam konteks sistem peradilan dan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan atau pelanggaran hukum.
Kesimpulan:
Peran guru BK dan hakim sangat berbeda. Guru BK bertindak sebagai pembimbing dan konselor yang mendukung siswa dalam mengembangkan potensi mereka dan mengatasi tantangan hidup, sementara hakim bertindak sebagai penegak hukum yang menentukan keputusan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Jika ada anggapan bahwa guru BK seperti hakim, hal ini mungkin disebabkan oleh pendekatan disiplin yang dirasakan terlalu otoritatif (berkuasa). Namun, peran ideal seorang guru BK adalah membantu, mendengarkan, dan memberi solusi, bukan menghukum atau menghakimi siswa.