Baru-baru tadi di Desa Taniran Kubah, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Angkinang yang di back up Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) HSS telah mengamankan seorang warga berinisial FI.
Berdasarkan informasi Humas Polres HSS, FI tertangkap tangan mengedarkan obat yang sudah ditarik dari peredaran, yakni obat jenis Carnophen sebanyak 14 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 225.000,- Selanjutnya pelaku FI dibawa ke Polsek Angkinang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Warga sangat merespon adanya penangkapan tersebut. Menurut mereka keresahan yang selama ini melanda akhirnya mulai berkurang. Mereka khawatir anak-anak muda dan generasi muda tercecoki oleh obat-obatan terlarang, sehingga bisa merusak masa depan.
Sementara pihak Polsek Angkinang memohon kerjasama dari seluruh unsur masyarakat di Kecamatan Angkinang, sehingga mempermudah pemberantasan obat-obatan terlarang di wilayahnya. (akhmad husaini)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H