Mohon tunggu...
huriah rachmah
huriah rachmah Mohon Tunggu... -

senang berbagi dan berbagi serta terus berbagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru PNS Tidak Diperbolehkan Jadi Dosen PNS DPK?

26 November 2012   12:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:39 7040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedudukan Guru dan Dosen dalam Undang-undang  No. 14 tahun 2005 memang berbeda. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, sementara dosen pada jenjang pendidikan tinggi.

Ternyata pada saat ini jika seorang guru PNS ingin melimpah menjadi Dosen PNS harus memenuhi berbagai persyaratan yang cukup sulit untuk dipenuhi, sekalipun Guru tersebut sudah bergelar Doktor. Alih tugas/alih fungsi/melimpah sebagai PNS Dosen harus bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi dan ditolak bila hanya untuk sekedar memperpanjang batas usia pensiun sebagai PNS (SE Sesjen Kemdiknas No 44128/A2.IV/KP/2000 tgl. 28 Juli 2000). Ketentuan lainnya berbicara tentang Rasio Dosen Mahasiswa, masa kerja minimal 5 tahun di instansi asal, memenuhi persyaratan administrasi, membuat surat pernyataan dan prioritas pada PT yang masih memerlukan bimbingan (http://www.kopertis7.go.id/uploadpengumuman/Pedoman%20Teknis%20Melimpah.pdf)

Ketentuan lain dilihat dari kelompok usia maksimal 35 tahun dengan kualifikasi akademik minimal S-2 linier S1 dan S2) dan sudah mempunyai jabatan fungsional asisten ahli. Untuk kelompok maksimal 45 tahun mempunyai kualifikasi sama dengan kelompok 35 tahun ditambah aktif dalam kegiatan penelitian dalam jurnal ilmiah terakreditasi dan aktif dalam kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM). Sementara kelompok Usia Maksimal 55 Tahun harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal Doktor (S-3) Linier, jabatan fungsional lektor dan minimal masa kerja sebagai dosen 10 tahun serta aktif penelitian dan PPM.

Namun ternyata melimpah menjadi Dosen PNS DPk tidak diperbolehkan untuk Profesi Guru sesuai dengan Surat Edaran MenPAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 tanggal 25 April 2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru. Larangan tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dikarenakan banyak pengalihan PNS Guru ke jabatan struktural  atau jabatan lain dengan sangsi apabila hal tersebut tetap dilakukan maka usul penambahan guru tidak akan dipertimbangkan.

Menelaah isi SE MenPAN tersebut, sebetulnya lebih pas larangan pindah ke dalam jabatan struktural, bukan jabatan fungsional dosen. Namun Surat edaran itu sudah dijadikan dasar untuk melarang guru melimpah menjadi dosen. Selain itu, Peraturan Bersama MenPAN, Mendagri dan MenKeu tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS tahun 2011, juga dijadikan dasar untuk melakukan penolakan pelimpahan.

Jadi, apa yang harus dilakukan guru yang sudah memenuhi ketentuan seperti pendidikan Doktor linier, usia masih memenuhi syarat, sudah mempunyai jabatan fungsional dosen? Pilihannya adalah terus jadi guru profesional atau berhenti jadi PNS guru dan menjadi dosen tetap yayasan, karena  sekarang ini aturan tidak memungkinkan untuk merangkap jabatan  fungsional walaupun salah satunya (dosen) hanya sebagai dosen tidak tetap.

Tetapi ternyata berhenti PNS pun bukan merupakan proses yang mudah.... :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun