Mohon tunggu...
Humas KemenagYogyakarta
Humas KemenagYogyakarta Mohon Tunggu... Penulis - Humas

Dikelola oleh Tim Humas Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Kepala KUA Gondomanan Sambut Warga Konsultasi Syariah di KUA

22 Januari 2025   07:47 Diperbarui: 22 Januari 2025   07:47 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala KUA Kemantren Gondomanan, R. Andhi Nugroho, SHI, MH menerima warga Prawirodirjan Konsultasi Syariah 

Yogyakarta (Humas Kemenag) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, R. Andhi Nugroho, SHI, MH menerima warga Prawirodirjan Konsultasi Syariah, Jumat, 10 Januari 2025.
Konsultasi dilakukan di ruang Kepala diterima langsung R. Andhi Nugroho warga tersebut datang untuk memohon penjelasan terkait pembagian harta warisan dalam keluarga mereka.
Dalam konsu tersebut, Andhi Nugroho menjelaskan pentingnya merujuk pada pembagian warisan sesuai dengan ajaran Islam. Ia menekankan perlunya mengedepankan prinsip musyawarah agar dapat mencapai kesepakatan bersama dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Andhi menambahkan, pertama, Islam memperbolehkan pemberian wasiat hingga sepertiga dari harta peninggalan pewaris kepada pihak yang dikehendaki. Kedua, ahli waris tidak hanya terdiri dari laki-laki, tetapi juga perempuan. Ketiga, ahli waris tidak disyaratkan harus orang dewasa atau sehat jasmani, bahkan mereka yang lemah pun memiliki hak sesuai ketentuan syariat. Wikan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penjelasan tersebut. "Kami sangat berterima kasih kepada Kepala KUA Kemantren Gondomanan yang telah membantu menjelaskan tata cara pembagian harta warisan menurut Islam. Hasil dari konsultasi ini akan saya sampaikan kepada ahli waris lainnya agar dapat diikuti," ujar Wikan. [ekoAW]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun