Yogyakarta -- Dua aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Drs. Ausat, yang bertugas sebagai Penyuluh KUA Kotagede dan Sri Subekti yang bertugas di keuangan, menerima piagama sebagai ASN Pelopor Anti Gratifikasi. Keduanya telah mempraktikan anti gratifikasi dengan menolak gratifikasi yang mencoba diberikan.
Piagam diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenag DIY, Dr. Ahmad Baheij didampingin Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, H, Nadhif, S.A.g. M.S.I.  dalam kegiatan  launching gerakan masyarakat sadar anti gratifikasi. Kegiatan berlangsung di Aula 1, Kamis (17/10/2024), diikuti berbagai elemen yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. mengungkapkan para ASN Kementerian Agama ketika berhadapan dengan mitra kerja terkadang tidak tahan terhadap godaan adanya gratifikasi. Untuk itu ia meminta agar kesadaran anti gratifikasi juga bisa dipahami oleh seluruh stakeholder, yang selama ini menjadi mitra kerja.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Dr. H. Ahmad Baheij, S.H. M.Hum. menegaskan tiga unsur yang bisa menjamin penegakkan hukum dalam suatu negara, yakni sistem hukum, perangkat hukum, ketiga kultur hukum. "Maka gerakan masyarakat anti gratifikasi seperti ini merupakan bagian dari membangun kultur hukum yang akan menjadi pilar penting penegakkan hukum," jelasnya. [eko]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H