Mohon tunggu...
Christian Jati
Christian Jati Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas Yayasan Tarakanita Surabaya

Humas Yayasan Tarakanita Surabaya | FB: Yayasan Tarakanita Wilayah Surabaya | Youtube: Humas Tarakanita Surabaya | Email: humastarakanitasby21@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Kontrak Bisnis bagi Pelaku Usaha

20 September 2021   10:23 Diperbarui: 20 September 2021   10:28 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yayasan Tarakanita bekerja sama dengan FSP Lawyers (Konsultan dan Partner Hukum Yayasan Tarakanita) menyelenggarakan Hari Studi Struktural (HSS) tentang Memahami Kontrak Bisnis bagi Pelaku Usaha. HSS ini terlaksana pada 18 September 2021 pukul 09.00-13.00 WIB dan diikuti oleh para struktural dan staf dari kantor pusat dan kantor wilayah Yayasan Tarakanita.

Ada 2 sesi dalam HSS ini, yakni sesi I tentang Teori Dasar Perjanjian disampaikan oleh Tarsisius Agusto Naur, SH. dan sesi II tentang Dasar Penyusunan dan Mitigasi Risiko dalam Perjanjian Bisnis yang disampaikan oleh Adhiguna A. Herwindha, SH., MH., LL.M.

Menurut Suster Marie Yose, CB (Ketua Yayasan Tarakanita), hari studi struktural diadakan karena teman-teman yang di struktural kantor pusat dan wilayah tidak banyak mendapat masukan, memberi masukan tetapi kurang banyak mendapat masukan dan juga kurang berdiskusi bersama. Maka nanti perlu diadakan hari studi secara kontinu untuk para struktural.

"Perjanjian ada dalam hampir setiap aspek kehidupan kita, mulai dari yang sederhana sampai yang kompleks," kata Agusto di awal sesi I.

Agusto menjelaskan berdasarkan pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Lebih lanjut Agusto memberikan perbedaan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak. Perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkrit atau suatu peristiwa.

Banyak lagi teori dasar perjanjian yang disampaik Agusto dalam sesi I, seperti sistem terbuka dalam Hukum Perjanjian, syarat sahnya suatu perjanjian, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, pembatalan dan batal suatu perjanjian, hingga asas-asas hukum perjanjian.

Sementara di sesi II, Adhi banyak memberikan materi tentang dasar penyusunan dan mitigasi risiko perjanjian, seperti dalam kontrak bisnis termuat nilai komersial, penyusunan kontrak dimulai dari pra kontrak, kontrak, hingga pasca kontrak, wanprestasi yang berakibat pada pembatalan perjanjian, dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun