Mohon tunggu...
BesiNEWS
BesiNEWS Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan

Nama Lintang Raihan Fadhilah., saya bekerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Salah satu tugas saya sebagai Humas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kalapas Besi Berikan Pembinaan dan Penguatan kepada CPNS Tahun 2021

5 April 2022   22:52 Diperbarui: 5 April 2022   23:06 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalapas Besi, Sulardi saat memberikan pengarahan kepada CPNS. Sumber : Humas

NUSAKAMBANGAN -- Secara resmi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah menjalankan tugasnya terhitung mulai tanggal 01 April 2022. Hal ini ditandai dengan penyerahan SK CPNS oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin yang digelar di UTC Convention Hotel Semarang, Jum'at (01/04).

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi mendapat alokasi formasi CPNS Tahun 2021 sebanyak 30 orang dari total keseluruhan sebanyak 178 orang CPNS yang ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Nusakambangan.

Di hari pertama penghadapan ke UPT, 30 orang CPNS mendapatkan pengarahan langsung dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi, Sulardi.

Pada kesempatan tersebut, Sulardi secara umum mengenalkan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi serta menyampaikan peran dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Penegasan itu disampaikan Sulardi saat memberikan arahan kepada para CPNS setelah melakukan kegiatan apel penyambutan di Dermaga Sodong, Nusakambangan, Minggu (03/04).

Ia juga menegaskan kepada para CPNS agar bekerja dengan baik, disiplin, loyal, dan berintegritas.

"Sebagai ASN, kita harus memiliki rasa tanggung jawab dan pengabdian yang besar, serta harus memiliki profesionalitas, integritas, dan berkompeten karena ASN adalah pelayan publik," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun