Mohon tunggu...
Humas Rutan WSB
Humas Rutan WSB Mohon Tunggu... Wiraswasta - HUMAS RUTAN WONOSOBO
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rutan Wonosobo PASTI HUMANIS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik 181 Pejabat Baru

17 Oktober 2023   08:51 Diperbarui: 17 Oktober 2023   17:00 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Pengangkatan dalam jabatan baru, baik dalam alih tugas dan promosi jabatan merupakan sebuah bentuk kepercayaan serta kehormatan yang harus dijunjung tinggi dan diterima dengan penuh rasa syukur," ujar Tejo.

"Amanah yang diberikan dapat menjadi pemicu semangat dalam meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kinerja organisasi," tambahnya.

Kakanwil menambahkan, promosi dan mutasi idealnya memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

"Pelantikan ini hendaknya dapat dimaknai untuk kepentingan sudut pandang organisasi agar lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan untuk kesempurnaan pelaksanaan pelayanan publik," kata Tejo.

"Oleh karena itu setiap pejabat yang dilantik harus memiliki wawasan luas yang siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan serta memiliki pemikiran untuk pencapaian visi dan misi Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI," sambungnya.

Pada momen itu juga, dilaksanakan Serah Terima Jabatan 4 Kepala UPT, yakni Kepala Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Kepala Lapas Magelang, Kepala Lapas Kendal dan Kepala Lapas Purwodadi.

Hadir menyaksikan kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto dan para Kepala UPT se Jawa Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun