Mohon tunggu...
Humas Rutan WSB
Humas Rutan WSB Mohon Tunggu... Wiraswasta - HUMAS RUTAN WONOSOBO
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rutan Wonosobo PASTI HUMANIS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Pimpin Pengambilan Sumpah 403 PNS Kemenkumham Jateng

5 Januari 2022   22:17 Diperbarui: 5 Januari 2022   22:40 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

*Kakanwil Pimpin Pengambilan Sumpah 403 PNS Kemenkumham Jateng*

SEMARANG- 403 orang pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prosesi Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji yang digelar di Ballroom Hotel UTC Semarang menandai peralihan status para PNS Baru tersebut, Rabu (05/01).

Mereka berhasil melepaskan "label" Calon yang  selama satu tahun lebih disandang. Dalam perjalanannya para Kader Pengayoman ini dianggap benar-benar layak dan pantas untuk  menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa, Tengah A Yuspahruddin memimpin jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya, Kakanwil meminta mereka untuk memahami dan mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku ASN.

"Hapalkan kode etik dan kode perilaku ASN, karena itu merupakan dasar kita dalam bertindak dan bertingkah laku sebagai seorang ASN," ujarnya memberikan perintah.

Yuspahruddin juga menginstruksikan para jajarannya untuk menghafal dan menerapkan Core Value ASN, yaitu Berakhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta Bangga Melayani Bangsa. Ditambah dengan Core Value Kemenkumham, Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun