kunjungan tatap muka khusus untuk lansia yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Acara ini menjadi wujud perhatian dan upaya untuk menjaga kebersamaan keluarga, meskipun dalam situasi yang mungkin sulit dihadapi, Rabu (29/11).
Gale, PAS - Rutan Kelas IIB Trenggalek, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan layananKegiatan ini, yang dilaksanakan di dalam ruang kunjungan Arjuna Rutan Kelas IIB Trenggalek, menjadi momen yang sangat dinanti oleh seorang narapidana lansia dan keluarganya. Meski terbatas dalam jumlah, kehadiran satu orang narapidana dan satu keluarga pengunjung mampu menyemarakkan ruang kunjungan dengan atmosfer kehangatan.
Bapak I Kadek Dedy Wirawan Arintama, Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, turut hadir untuk memberikan sambutan dan membuka acara. Beliau menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari program rehabilitasi yang tidak hanya memperhatikan aspek keamanan, tetapi juga memperkuat ikatan keluarga.
Kunjungan tatap muka ini memberikan kesempatan bagi narapidana lansia untuk bertatap muka langsung dengan anggota keluarganya. Ekspresi kebahagiaan terpancar jelas dari wajah narapidana dan keluarganya yang saling berpelukan dan bertukar kabar. Sebuah meja kecil di tengah ruangan dipenuhi oleh sajian sederhana yang disiapkan dengan penuh kasih sayang.
Meskipun terdapat keterbatasan dalam jumlah peserta kunjungan, kegiatan ini memiliki dampak emosional yang luar biasa. Keluarga dan narapidana lansia saling berbagi cerita, tertawa, dan mengenang momen-momen indah bersama. Kebersamaan ini diharapkan dapat memberikan dukungan psikologis dan meningkatkan kesejahteraan emosional bagi narapidana lansia.Â
Sebagai tindak lanjut, Rutan Kelas IIB Trenggalek berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif seperti ini, memberikan narapidana kesempatan untuk menjalin dan memelihara hubungan keluarga. Upaya ini sejalan dengan visi rehabilitasi yang bertujuan untuk memberikan dampak positif dan membantu narapidana dalam mempersiapkan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah masa pidana selesai.
(HUMAS RUTAN TRENGGALEK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H