Mohon tunggu...
Humas RutanTrenggalek
Humas RutanTrenggalek Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Humas

Tim Humas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Pembebasan Warga Binaan di Rutan Trenggalek Admisi Orientasi dan Penghargaan sebagai Langkah Kesiapan Kembali ke Masyarakat

21 November 2023   12:40 Diperbarui: 21 November 2023   12:45 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gale, PAS - Rutan Trenggalek, Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan proses pembebasan hak integrasi dan bebas murni bagi tiga narapidana. Proses ini melibatkan pengecekan administrasi berkas pembebasan, verifikasi Surat Bebas, pengambilan sidik jari, dan memberikan pengarahan kepada warga binaan yang akan bebas, Senin (20/11).

Proses dimulai dengan petugas pelayanan tahanan yang secara cermat mengecek kebenaran Surat Bebas dan kecocokan berkas pembebasan. Langkah ini merupakan tahap awal untuk memastikan bahwa setiap prosedur pembebasan dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, petugas pelayanan tahanan, Edp Dryan mengambil sidik jari dari setiap narapidana yang akan bebas. Sidik jari ini menjadi salah satu kelengkapan berkas pembebasan sebagai tindakan keamanan dan identifikasi yang penting.

Sambil menjalankan prosedur teknis, petugas pelayanan tahanan juga memberikan pengarahan kepada warga binaan yang akan bebas. Pengarahan ini melibatkan penjelasan mengenai tata tertib dan tanggung jawab mereka setelah keluar dari rutan, serta pentingnya menjalani kehidupan yang positif dan produktif di masyarakat.

"Kami berupaya memberikan pendekatan holistik dalam proses pembebasan warga binaan. Pengarahan ini bukan hanya mengenai kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan arahan untuk membantu mereka membangun kembali kehidupan di luar rutan," ungkap Edo.

Proses pembebasan hak integrasi dan bebas murni ini mencerminkan upaya Rutan Trenggalek dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi. Melalui proses ini, diharapkan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan dan kesiapan yang memadai, serta mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa tahanan.

(HUMAS RUTAN TRENGGALEK)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun