Gale, PAS - Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan memberikan bantuan hukum yang lebih baik kepada tahanan, Rutan Trenggalek menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan pengarahan terkait litigasi. Kegiatan ini dihadiri oleh para tahanan yang berada di Rutan Trenggalek, dengan tujuan memberikan wawasan hukum dan panduan terkait proses hukum yang mereka jalani, Senin (13/11).
Kegiatan tersebut, yang dilaksanakan di Ruang Pelayanan Tahanan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Zainal Fanani didampingi stafnya memberikan penyuluhan mengenai hak-hak dan kewajiban tahanan, proses peradilan, serta cara mendapatkan bantuan hukum litigasi. Warga Binaan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, menciptakan suasana interaktif yang memungkinkan mereka memahami lebih baik aspek-aspek hukum yang terkait dengan status mereka.
Kepala Rutan Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak Rutan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada para tahanan. "Melalui penyuluhan ini, kami berharap tahanan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan memperoleh pandangan yang lebih jelas tentang proses hukum yang sedang atau akan mereka hadapi," ujarnya.
Selain penyuluhan, kegiatan ini juga mencakup pengarahan khusus mengenai litigasi, termasuk bagaimana mendapatkan bantuan hukum yang diperlukan selama proses hukum. "Bantuan hukum litigasi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak individu terlindungi dengan baik. Kami ingin memastikan bahwa para tahanan memiliki akses penuh terhadap bantuan hukum yang mereka butuhkan," tambah Kadek.
WBP memberikan tanggapan positif terhadap penyuluhan dan pengarahan tersebut, mengakui bahwa pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dapat membantu mereka menghadapi proses hukum dengan lebih percaya diri dan terinformasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam mendukung rehabilitasi dan pemberdayaan tahanan di Rutan Trenggalek.
(HUMAS RUTAN TRENGGALEK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H