Temanggung_INFO_PAS Dalam rangka pendampingan oleh Supervisor dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk calon Asesor assessment resiko dan kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Temanggung Rabu (9/11)
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.4.KP.04.01-838 tanggal 24 Oktober 2022 tentang usulan, sesuai jadwal mulai tanggal 3 sampai 9 Oktober 2022 Asesor akan melaksanakan praktek asesmen dengan pendampingan dari Supervisor.
Dalam prakteknya Rutan Temanggung belum memiliki Supervisor maka calon asesor didampingi oleh Supervisor dari Balai Pemasyarakatan Magelang. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Rutan Temanggung bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan pada pukul 09.30 WIB di aula rutan temanggung. Karutan menyampaikan dalam hal asesor ini merupakan tugas yang baru untuk Pegawai pemasyarakatan di rutan temanggung sehingga diperlukan penguatan dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas
“Kami beterimakasih kepada Balai Pemasyarakatan Magelang yang akan memberikan pendampingan kepada Asesor di Rutan Temanggung ini , kami berharap juga jajaran kami akan mendapatkan ilmu ilmu baru dalam hal asesor untuk proses pembinaan kepada WBP di Ruta Temanggung ” ujar Syaikoni
Karutan berharap kegiatan ini dapat memberi pemahaman bagi seluruh petugas pemasyarakatan dan memberikan hal positif bagi pembinaan warga binaan pemasyarakatan secara baik dan tepat.
Supervisor Mutiyono dari Bapas Magelang menyampaikan tentang persiapan untuk menunjang asesmen, kemudian berkaitan dengan instrumen ISPN, lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, diskusi, dan praktik secara langsung didampingi supervisor dan asesor dari Bapas Magelang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H