Tanjung, 8 Februari 2024 - Langkah strategis dalam memperkuat akses terhadap keadilan bagi narapidana dan masyarakat yang membutuhkan bantuan dilakukan  oleh Rutan Tanjung Bersama dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam. Hari ini, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh para pejabat rutan dan perwakilan LBH dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Aslan, dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika, bersama-sama menandatangani MoU ini sebagai bukti komitmen mereka untuk saling mendukung dalam memberikan akses yang lebih baik terhadap sistem peradilan pendampingan hukum jika tersangkut masalah hukum pidana maupun perdata.
"Kami berharap dengan kerjasama ini, kami dapat memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada penghuni rutan dan masyarakat di sekitarnya. MoU ini menjadi landasan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua pihak yang membutuhkan." ungkap Boy.
MoU ini mencakup berbagai bentuk kerjasama antara Rutan Tanjung Bersama dan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, seperti pemberian layanan konsultasi hukum, pendampingan dalam proses peradilan, serta pelatihan dan sosialisasi hukum bagi narapidana dan masyarakat di sekitar rutan.
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi narapidana yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum yang memadai, serta mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
@kemenkumhamri
@kemenkumhamkalsel
#KanwilKemenkumhamKalsel
#KumhamKalsel
#FaisolAli