Mohon tunggu...
Humas Rutan Tanjung
Humas Rutan Tanjung Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Humas Rutan Tanjung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkatkan Keamanan, Petugas Rutan Tanjung Semangan Lakukan Penggeledahan Badan dan Barang Pengunjung

26 Oktober 2023   09:31 Diperbarui: 26 Oktober 2023   09:35 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanjung - Antisipasi gangguan kamtib dan untuk meningkatkan keamanan lingkungan Rutan, Petugas Rutan Tanjung semangat lakukan penggeledahan barang dan Badan Pengunjung. Kegiatan penggeledahan barang dan badan pengunjung merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh petugas Rutan Tanjung sebelum barang titipan dan Pengunjung memasuki lingkungan Rutan. (26/10/2023)

Kegiatan Penggeledahan Barang titipan maupun barang bawaan pengunjung rutan dilaksanakan di ruang penggeledahan barang, dan untuk penggeledahan badan pengunjung dilakukan di ruang penggeledahan khusus untuk menggeledah badan tamu yang ingin mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menyebutkan bahwa keamanan dan ketertiban yang kondusif di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan syarat utama untuk mendukung terwujudnya keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Atas dasar tersebut Rutan Tanjung melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi barang-barang yang di larang masuk ke dalam lingkungan Rutan yang bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Tanjung", Ujar Boy Irfan Arslan Selaku Kepala Rutan Tanjung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun