Mohon tunggu...
Humas Rutan Tanjung
Humas Rutan Tanjung Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Humas Rutan Tanjung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan Peradilan Umum dan Peradilan Khusus

6 September 2023   09:38 Diperbarui: 6 September 2023   09:41 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan salah satu peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di lingkungan peradilan umum, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

Pengadilan Tinggi
Pegadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Khusus
Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus.
Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu.
Pengadilan ini dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Artinya, pengadilan khusus tak hanya dapat dibentuk di lingkungan peradilan umum, namun juga peradilan lain.
Di pengadilan khusus, hakim ad hoc akan diangkat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam jangka waktu tertentu.
Hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dibutuhkan.

Beberapa contoh pengadilan khusus di Indonesia, yaitu:
pengadilan anak,
pengadilan niaga,
pengadilan hak asasi manusia,
pengadilan tindak pidana korupsi,
pengadilan hubungan industrial,
pengadilan perikanan,
pengadilan pajak.

Pengadilan anak hingga pengadilan perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Sementara pengadilan pajak berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.   Referensi: UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun