Mohon tunggu...
Humas Rutan Tanjung
Humas Rutan Tanjung Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Humas Rutan Tanjung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa Saja Alat Bukti dalam Perkara Pidana

31 Agustus 2023   09:18 Diperbarui: 31 Agustus 2023   09:30 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alat bukti merupakan hal yang sangat penting dalam pembuktian suatu perkara pidana. Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Menurut KUHAP, alat bukti yang sah terdiri atas:
*keterangan saksi,
*keterangan ahli,
*surat,
*petunjuk, dan
*keterangan terdakwa.

keterangan saksi
Merupakan keterangan yang berkaitan dengan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi. Keterangan saksi yang dapat dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan didepan persidangan dan disampaikan di bawah sumpah

keterangan ahli
Merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan

surat
Surat yang dimaksud adalah berita yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan dari seorang ahli, dan surat lain.

petunjuk
Merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri. Menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya

keterangan terdakwa
Ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa yang dinyatakan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti sidang. Asalkan didukung alat bukti sah lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun