Kemenkumham Jateng Hadirkan Layanan Di MPP Kota Tegal
TEGAL - Peresmian gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati di Kota Tegal oleh Walikota Dedy Yon Supriyono, Senin (12/02), disambut baik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Sama seperti MPP di kota lainnya, Kemenkumham Jateng menghadirkan beberapa layanan di dalamnya. Antara lain pelayanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, imigrasi, dan lain sebagainya.
Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan mengatakan Kemenkumham Jateng terus berupaya untuk meningkatkan kecepatan serta kemudahan layanan bagi masyarakat salah satunya yakni hadir di seluruh MPP di Jateng.
"Kami akan terus berperan aktif mengambil bagian dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat disini (MPP)," terangnya saat ditemui tim Humas.
"Kami harap masyarakat Tegal dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan yang kami buka disini seperti imigrasi dan kekayaan intelektual," sambungnya.
Walikota Tegal yang meresmikan secara langsung mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur dengan adanya MPP ini. Pada kesempatan itu ia juga meminta jajaran imigrasi untuk bisa memberikan layanan maksimal disini.
"Saya mohon imigrasi bisa membuka layanan pembuatan paspor disini, sehingga masyarakat Tegal kalau mau buat paspor tidak perlu keluar daerah," ujar Dedy.
Alaya Sewagati sendiri berarti rumah pengabdian yang dimaknai gedung pemerintahan yang mempermudah akses pelayanan publik di kota Tegal dan sekitarnya.
Peresmian ini dibarengi pula dengan peresmian proyek strategi nasional (stranas) lainnya antara lain gedung sekolah dasar, rumah pompa, dan pembangunan kawasan ex bina marga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H