Mohon tunggu...
Humas Rutan Surakarta
Humas Rutan Surakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Humas Rutan Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Apel Pagi di Awal Pekan, Karutan Surakarta Serahkan Premi Bagi Warga Binaan

30 Oktober 2023   13:57 Diperbarui: 30 Oktober 2023   14:00 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surakarta - Sejumlah 10 WBP tamping bimbingan kegiatan (Bimkeg) telah mendapatkan hak preminya atas semangat mereka dalam berkarya dan produktif. Kepala Rutan, Urip Dharma Yoga menyerahkan premi kepada WBP tamping bimkeg pada apel pagi 30 Oktober 2023 dengan disaksikan oleh keluarga WBP. Selama di rutan, tamping bimkeg mendapatkan pelatihan ketrampilan, baik pelatihan barber (cukur rambut), menjahit, dan juga sablon. 

Pelatihan yang didapatkan menjadi tambahan ilmu dan keterampilan bagi WBP yang dapat meningkatkan kreatifitas yang menghasilkan produk yang memiliki daya jual.Kepala rutan sangat mendukung penuh pembinaan kemandirian di bimkeg Rutan Surakarta. Dengan menghadirkan keluarga WBP, untuk membuktikan bahwa WBP telah  mendapatkan kegiatan pembinaan yang produktif dan menjadi lebih baik. Yang lebih mengharukan lagi, premi yang mereka dapatkan langsung diberikan kepada keluarga yang hadir.

Humas Rutan Surakarta
Humas Rutan Surakarta

Suasana yang sangat bahagia dan haru dirasakan oleh semua petugas, WBP serta keluarga yang turut hadir mengikuti apel pembagian premi yang diselenggarakan.Harapan Kepala Rutan untuk kedepannya, Rutan Surakarta terkhusus di bagian Subseksi Bimkeg agar berperan aktif baik untuk memaksimalkan pencapaian pembinaan di Rutan Surakarta dan menjadi percontohan untuk UPT (Unit Pelaksana Teknis) lainnya.

Humas Rutan Surakarta
Humas Rutan Surakarta
Premi/upah diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PP.02.01 Tahun 1990 Tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana, dalam aturan tersebut diatur bahwa dari keutungan penjualan produk 50% diberikan sebagai premi/upah, 15% disetorkan melalui PNBP dan 35% untuk kepetingan menambah modal produksi .Premi/upah yang diberikan secara rutin dihaharapkan mampu menjadikan semangat bagi warga binaan untuk lebih produktif dalam menghasilkan karya yang bernilai jual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun