Mohon tunggu...
Humas Rutan Surakarta
Humas Rutan Surakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Humas Rutan Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Melalui Apel Pagi, Karutan Surakarta Instruksikan Kelengkapan Penggunaan Atribut

28 Agustus 2023   17:50 Diperbarui: 28 Agustus 2023   17:59 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok : Humas Rutan Surakarta

Surakarta - Kepala Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoga pimpin apel pagi petugas sekaligus lakukan pengecekan kelengkapan atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) terbaru sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No. 09 Tahun 2023, Senin(28/08).

Sebelumnya, pada Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 secara resmi seluruh petugas Rutan Surakarta wajib menggunakan PDH terbaru sesuai aturan yang berlaku. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Karutan Surakarta telah menginstruksikan pada jajaran pengamanan dan staff pada apel pagi hari ini untuk menggunakan PDH beserta atribut lengkap.

Pada kesempatan tersebut, Karutan Surakarta menyampaikan sedikit amanat sekaligus melakukan pengecekan atribut satu persatu peserta apel mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki. Hal ini dimaksudkan untuk menyeragamkan apa yang seharusnya digunakan petugas pemasyarakatan.

"Dengan seragam baru ini, kita patut bangga dan lebih percaya diri dalam menjalankan bertugas, gunakanlah atribut sesuai aturan yang berlaku" ujar Urip. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun