Sebagai upaya dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di dalam Rutan Kelas I Surakarta, Kepala Pengamanan Rutan Bachtiar Oktaffiandi beserta Staf KPR dan anggota jaga melakukan pengecekan dinding dan jeruji tralis kamar-kamar hunian pada hari Selasa, 27 September 2022. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan bahwa kondisi sarana keamanan dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya upaya pelarian Warga Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan rutin minimal dua kali dalam satu bulan.
Kegiatan pengecekan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, bahwa keamanan dan ketertiban yang kondusif di dalam Lapas dan Rutan merupakan syarat utama untuk mendukung terwujudnya keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H